Connect with us

EKONOMI

Banyak Pekerja di Bali Belum Paham, Satyawira : Tanpa Serikat Pekerja Tak Ada Upah Minimum

Published

on


Badung, JARRAKPOS.com – Meski Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan kegiatan rutin dilakukan setiap tahun, namun diyakini banyak pekerja termasuk di Bali yang belum paham proses UMK ini, agar bisa terlaksana dengan baik. Hal itu dibeberkan oleh Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSP Par- SPSI) Kabupaten Badung, Putu Satyawira Marhaendra, diundang sebagai narasumber Sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Badung 2020 yang diselenggarakan Disperinaker Badung di Kantor Bupati Badung Ruang Kertha Gosana, Senin, 9 Desember 2019. Saat sosialisasi yang diikuti oleh unsur pengusaha dan serikat pekerja/pekerja dari 75 perusahaan di Kabupaten Badung dengan topik Peranan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam Penetapan Upah minimum ini, Satyawira menuding masih banyak pekerja yang tidak paham bahwa tanpa keterlibatan serikat pekerja, maka UMK tidak dapat diputuskan.

6bl#ik-26/11/2019

“Kenapa ini kami tegaskan? Karena tanpa serikat pekerja tidak ada upah minimum (UMK, red). Karena banyak pekerja yang tidak berserikat pada saat kami melaksanakan monitoring UMK, mereka selalu jawab untuk apa buat serikat pekerja? Toh UMK telah diteken Gubernur Bali. Mereka lupa, tanpa ada serikat pekerja yang mewakili pekerja di dewan pengupahan atau tanpa adanya kesepakatan dari serikat pekerja atas besaran/nilai UMK/UMP, maka Gubernur tidak bisa menandatangani UMK/UMP,” bebernya, seraya menyebutkan Kadis Tenaga Kerja Badung juga sudah menyampaikan bahwa tanpa kesepakatan PHRI dengan serikat kerja di sektor pariwisata, maka jangan harap menikmati tambahan 5% untuk UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota). “Tanpa serikat pekerja, kita tidak akan bisa memperbaiki taraf hidup kita, minimal melalui upah minimum,” ujarnya.

Baca juga : 145 Pekerja The Clifftop Ungasan Resmi Bergabung dengan FSP PAR-SPSI

Dijelaskan, untuk di Kabupaten Badung saja, ada empat Dewan Pengupahan Kabupaten Badung, yakni tiga dari SP Par dan satu dari SP Bali. Diakui, jumlah pekerja yang berserikat memang masih sangat minim, dibanding jumlah pekerja yang tidak berserikat, yakni hanya 12 ribu di Badung. Padahal jumlah pekerja yang menikmati UMK Badung di atas 70 ribu pekerja. Ketika monitoring di lapangan, ada yang bertanya kenapa upah di Badung lebih kecil di banding daerah lain? Padahal itu justru ditanyakan oleh pekerja yang tidak berserikat. Jadi jika dibandingkan di Jabodetabek jauh lebih banyak yang menjadi anggota serikat pekerja, sehingga gerakannya beda. “Kalau kita di Bali yang menjadi anggota jumlahnya serikat sedikit. Jika ingin menjadi lebih baik, mari bergabung dengan kami,” saran Satyawira.

1Bn-Ik#18/11/2019

Seraya menambahkan di dalam pelaksanaan upah minimum, tahun 2020 menuju 2021 akan berbeda, karena rumusan tahun ini kemungkinan akan berganti formula kembali. Serikat pekerja berperan penting dalam proses pendapatan upah minimum kabupaten/kota dari Aceh sampai Papua termasuk Kabupaten Badung. “Jadi mohon dipahami setelah menerima Pergub, kalau perusahaannya tidak melaksanakan UMK, maka akan menjadi problem karena anda tidak berserikat,” tegasnya. Kalau tidak berserikat berarti pengaduannya bersifat individu, sehingga yang mengadu, biasanya dipecat. “Itulah fakta di lapangan yang saya temukan,” jelas Satyawira mengingatkan. Lalu, dalam proses walaupun keputusan gubernur ini mudah didapat melalui teknologi, bisa scan lalu diedarkan, HR minta hard copy.

Baca juga : Putu Satyawira Resmi Lantik Pengurus Unit Kerja PUK FSP PAR-SPSI Unit Hotel Puri Raja

Advertisement

Karena ketika SP berunding dengan manajemen, manajemen minta yang hard copy. Dikatakan Satyawira, pihaknya dari serikat pekerja pariwisata sebetulnya tidak terlalu konsentrasi dengan upah minimum karena berlaku untuk satu tahun ke bawah. “Kami justru berfokus ke struktur skala upah sehingga kami sangat berharap bahwa manajemen yang ada di Badung betul-betul tidak hanya berpikir tentang upah minimum yang bagaimana melihat upah minimum hanya untuk satu tahun ke bawah. Tapi bagaimana memberikan tempat bagi pekerja yang sudah mengabdi 15 tahun. Jangan sampai upahnya sama dengan upah minimum. Mari kita berikan penghargaan atas produktivitas dan masa pekerja yang sudah diatur oleh UU 13 Tahun 2003,” ujarnya.

1bn-ik#2/12/2019

Dan ini juga wajib dituangkan oleh perusahaan yang tidak ada serikat pekerjanya melalui peraturan perusahaan menjadi lampiran dalam PP. Namun bagi perusahaan yang ada serikat pekerjanya wajib melampirkan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Lampirannya wajib ditandatangani oleh pengurus serikat pekerja. Setelah ada struktur skala upah melalui BKB untuk serikat pekerja, mudah-midahaan betul-betul dilaksanakan sehingga memberikan dampak daya beli terhadap pekerja pariwisata sehingga mampu menggerakkan roda perekonomian di Badung. Sesuai dengan PP 78, terhitung sejak Oktober 2015 seluruh perusahaan sudah diberikan tenggang waku untuk menerapkan struktur skala lipat.

Baca juga : Ketua PC FSP Par – SPSI Badung Lantik PUK FSP Par – SPSI Unit The Ungasan Clifftop Resort

Jadi bagi kami di serikat pekerja, pengusaha wajib menerapkan struktur skala upah bagi masa kerja. “Mohon HRD, HRM jangan membayar PKWD di bawah UMK. Jangan membayar tenaga Daily Worker (harian) baik dengan 5-6 kerja di bawah upah minimum dalam hitungan harinya. Karena di dalam raperda sudah kami usulkan bahwa mereka wajib mendapatkan upah minimum kabupaten/kota se Provinsi Bali,” tandasnya. tim/ama

Advertisement