Connect with us

POLITIK

Agus Mulyawan: Syarat Rekonsiliasi Prabowo-Sandi Syarat Kriminal

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Ramainya pemberitaan terkait syarat rekonsiliasi kubu Prabowo-Sandi yang meminta pemulangan Habib Riziek dan membebaskan seluruh tahanan selama pemilu 2019 mendapat berbagai komentar. Salah satunya Lawyer dan Praktisi Hukum, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH yang menyebutkan syarat seperti itu merupakan bentuk pelecehan negara dan dapat dipidana. “Kalau syarat rekonsiliasi seperti itu sama dengan melecehkan negara sebagai negara hukum dan dapat dikatakan sebagai syarat kriminal, karena bentuk tindakannya menghalang-halangi proses hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan kriminal atau Obstruction of Justice. Tindakan ini sangat bertentangan dengan Hukum Pidana kita,” tegas Lawyer yang dikenal sangat tegas ini di Denpasar, Jumat (12/7/2019).

Lawyer putra Bali asli ini juga menegaskan bahwa untuk mewujudkan tata kehidupan negara kita sebagai sebuah negara yang aman dan tentram, baik itu di dunia politik maka hukumlah yang harus dipakai sebagai panglima. Karena negara ini negara hukum, seperti apa yang termuat dalam dalam UUD 1945. “Jadi kita jadikan hukum itu sebagai panglima dalam dunia perpolitikan kita. Untuk itu hormati proses hukum, karena semua akan sepenuhnya menjadi kewenangan aparatur penegak hukum. Selanjutnya presiden sekalipun tidak berhak intervensi hukum karena proses hukum itu bukan bagian dari keputusan politik lagi. Apalagi menjadikan sebuah syarat dalam rekonsiliasi, agar membebaskan status orang yang sedang dalam proses hukum. Syarat seperti itu sama saja seperti diajukan oleh kelompok orang yang tidak pernah sekolah dan tidak masuk akal,” ungkap Agus.

Baca juga :  I Wayan Sudirta, SH Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf, Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilpres dan Pileg 2019

Lawyer dan pengamat hukum ini menambahkan sebaiknya Prabowo-Sandi mengedukasi masyarakat dengan  baik dan jangan buat statemen-statemen tidak masuk akal yang terkesan membodohi rakyat. “Karena syarat seperti itu sama sekali tidak bisa ditinjau  secara yuridis baik formil dan materiilnya,” tutupnya. tim/ama

Advertisement