Connect with us

DAERAH

434 Botol Miras Dimusnahkan Polres Magelang Kota

Published

on

KOTA MAGELANG,jarrakpos.com – Polres Magelang Kota telah melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras sebagai hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat 2024. Acara pemusnahan ini digelar di hadapan berbagai pihak termasuk elemen Pemerintah Kota Magelang, TNI, Ulama, Tokoh Masyarakat, dan Organisasi Kemasyarakatan, pada Rabu (4/4/2024).

AKBP Herlina, S.I.K., M.H., selaku Kapolres Magelang Kota, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan atas barang yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ia menegaskan bahwa minuman keras dari berbagai merk tersebut diperoleh dari hasil Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat Tahun 2024.

Dok.jarrakpos/fri

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Magelang Kota dalam menindak penyakit masyarakat yang dilaksanakan secara rutin dan berkesinambungan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ungkap AKBP Herlina, S.I.K., M.H.

Sebanyak 434 botol minuman keras berbagai jenis dan merek berhasil disita oleh Polres Magelang Kota selama pelaksanaan KRYD dan Operasi Pekat 2024. Pada pagi hari ini, bersama Forkopimda Kota Magelang, 434 botol minuman keras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan mesin penggilas. (Fri)

 

Advertisement

 

Editor : Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply