Connect with us

PARIWISATA

Zona TPS dan TPA Tak Jelas, Badung Tahun 2020 Darurat Sampah

Published

on


Kuta, JARRAKPOS.com – Ditutupnya TPA Suwung dan dilarangnya Badung membuang sampah di TPA Suwung sangat jelas telah menimbulkan efek domino, berupa ledakan sampah dan kotornya destinasi. Selanjutnya Badung dipredikasi akan darurat sampah di tahun 2020, akibat terdegradasinya kualitas destinasi oleh tumpukan dan bau sampah. “Akibat dilarangnya Badung sejatinya telah jelas tertuang dalam kesepakan pemanfaatan TPA Suwung tahun 2000 oleh pemerintah pusat yang diberikan kepada 4 kabupaten/kota (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan, red) untuk memanfaatkan sebagai TPA hingga 20 tahun atau akan berakhir tahun 2020. Namun disisi lain, Badung harusnya telah mempersiapkan TPA pengganti jauh hari atau minimal setahun sebelum jatuh tempo terlebih ada kasus penutupan mendadak sehingga team DLHK Badung menjadi sangat terhambat menangani sampah dan kebersihan di Badung,” ungkap Praktisi dan Pelaku Pariwisata, I Wayan Puspanegara, SP saat dihubungi, Minggu (3/11/2019).

1bn/Ik-20/10/2019

Dikatakan, meskipun penanganan sampah di Badung makin krodit, namun pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung di bawah kendali Kadis DLHK Badung, Putu Eka Mertawan yang sudah sangat sigap mengelola kebersihan di seluruh Badung juga patut diapresiasi. Terlebih program-program inovatif DLHK telah dirasakan masyarakat, seperti Gotik dan Gertak yang dicanangkan Bupati Badung, maupun bank sampah Mangu Srikandi, hingga penegakan Pergub Bali tentang timbulan sampah plastik sekali pakai. “Kebersihan Badung sejauh ini telah dikawal dengan baik oleh DLHK Badung terutama Badung selatan, dimana konsentrasi pariwisata selama ini terpusat,” tegas mantan Ketua Badan Legislasi (Baleg) yang juga pernah menjabat Anggota Komisi B DPRD Badung dari Fraksi Partai Golkar ini.

Baca juga : Sampah Badung Kok Dibuang Dekat Bandara?

Namun sayangnya, saat ini meskipun Badung telah memiliki dua TPS (Tempat Pembuangan Sementara) di Tuban, demikian juga di Canggu, tapi kapasitasnya sangat terbatas. Padahal secara Ideal di masing-masing desa dan kelurahan hingga kecamatan seharusnya tersedia juga TPS. Tapi dapat dimaklumi akibat sulitnya lahan dan persetujuan masyarakat, maka jawabannya adalah teknologi tinggi pengolahan sampah dari hulu ke hilir. Selain itu, semestinya masterplan pembangunan Badung dalam RTRK (Rencana Tata Ruang Kabupaten) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) di masing-masing kecamatan, juga sudah ditentukan zona untuk TPS dan TPA sesuai dengan kebutuhan jangka pendek, menengah dan panjang serta karakteristik wilayah.

6Bn#Ik-18/10/2019

“Secara umum kita belum bisa melihat dalam peta wilayah Badung dimanakah zona penempatan TPA dan TPS itu dalam RDTR itu? Tentu melalui pengkajian yang matang tentang zona TPS dan TPA harusnya sudah tersurat dalam regulasi dan aturan daerah, sehingga tidak bingung menentukan dimana TPS dan TPA harus berada. Karena Masterplan pembamgunan daerah harusnya sudah memuatnya,” sentilnya seraya menyebutkan tantangan saat ini jelas bahwa usulan pemerintah tentang penempatan TPS dan TPA, sepertinya memunculkan beberapa penolakan. Dijelaskan, secara faktual menunjukkan masyarakat tidak mau wilayahnya menjadi kotor, bau, dan tak sehat, terlebih merupakan kawasan pariwisata.

Baca juga :

Advertisement

https://jarrakpos.com/23/10/2019/bupati-badung-resmikan-207-bank-sampah-mandiri-pkk-di-mengwi/

Solusinya sekarang adalah tentu teknologi tinggi dan ramah lingkungan yang mampu mengeleminasi semua faktor buruk dari sampah. Sedangkan untuk lahan TPS dan TPA tempat teknologi itu, pemerintah harus membuat pemetaan yang cermat dan sekaligus mampu memberikan jaminan kepada publik, bahwa tidak ada ancaman bau, ancaman jorok, ancaman kotor dan ancaman efek buruk persampahan lainnya yang berimbas kepada masyarakat dan lingkunganya. “Tentu kita percaya kepada unit teknis dalam hal ini DLHK dan unit terkait untuk segera mengambil langkah langkah strategis sesuai kewenanganya,” tutupnya. aka/ama