Connect with us

NEWS

Walhi Ngotot Minta Dokumen Tersus LNG, Kuasa Hukum PT DEB: Ini Bukan Informasi Publik

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Eksekutif Daerah Bali tetap ngotot meminta dokumen informasi publik terkait Terminal khusus Lequfied Natural Gas (LNG) yang akan dibangun di kawasan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, di Desa Sidakarya, Denpasar Selatan, Denpasar. Sidang tahap pemeriksaan awal pemeriksaan hukum melibatkan Walhi Bali sebagai pemohon informasi publik dan PT Dewata Energi Bersih (DEB) selaku termohon di Kantor Komisi Informasi Bali, di Jalan Cok Agung Tresna, Renon, Denpasar, Jumat (2/12/2022). Sidang dihadiri panitera pengganti I Gede Wira Gunarta, S.Sos., Ketua Sidang Dewa Nyoman Suardana, S.Ag., Anggota Luh Candrawati Sari, SH., MH., dan Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si.

Kuasa Hukum PT DEB Dr. Hendri Jayadi Pandiangan, SH., MH., selaku Termohon menyatakan bahwa dokumen feasibility study (FS) atau study kelayakan merupakan dokumen yang bersifat privat dan tidak untuk dikonsumsi publik. Walhi dia sebut tidak saja intens mengirimkan surat ke PT DEB, tetapi ke instansi atau dinas terkait lainnya. “FS kami sudah punya, tapi tidak bisa menyerahkan kepada siapapun. Namun, bila kawan-kawan Walhi mau datang ke kami, ingin melihat dan mempelajari boleh, kami terbuka. Sebab pada prinsipnya kami akan berbisnis di sini, tapi kalau ingin dimiliki (FS) atau di foto copy mohon maaf, ngak boleh,” kata Hendri, seraya mengungkapkan PT DEB merupakan perusahaan privat dan bukan tergolong perusahaan publik, sehingga dokumen diminta dinilai adalah miliki pribadi dan tidak dapat dikonsumsi publik secara hukum.

“Bukan kami tidak menanggapi, tetapi dokumen yang diminta Walhi menurut kami adalah dokumen yang bersifat privat. Secara tegas saya katakan tidak ada anggaran daerah yang digunakan dalam pendirian PT DEB,” tegasnya. Di sisi lain, Kuasa Hukum Walhi Bali Made Juli Untung Pratama, SH., M.Kn., menambahkan bahwa informasi yang diminta Walhi Bali berupa FS atau studi kelayakan. “Walhi meminta informasi FS atau studi kelayakan terkait pembangunan terminal LNG atau studi kelayakan pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove (Sidakarya),” katanya. Sementara itu, Direktur Eksekutif Walhi Bali Made Krisna Dinata menilai tanggapan atas dugaan penyerangan terhadap PT DEB, dinilai Walhi sebagai jawaban mereka atas sosialisasi di Desa Intaran, Sanur.

Walhi juga mengklaim telah mengirimkan surat per 11 Agustus 2022 untuk permohonan informasi publik meminta FS, lalu kembali disusul surat 15 Agustus 2022. “Kita ini adalah Wahana Lingkungan Hidup selaku pemerhati lingkungan hidup, kan begitu. Nah, kita dari 2011 sudah aktif melakukan advokasi terhadap mangrove Tahura Ngurah Rai. Apa yang kami lakukan terhadap respon kami terhadap pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove, itu adalah benar-benar memastikan agar mangrove itu tidak diterabas. Karena dalam Summary yang kita temukan saat PT DEB per 26 Mei 2022 bersosialisasi di Desa Intaran, Sanur, pembangunannya akan menerabas 14,5 Ha mangrove dan juga pengerukan sedalam 15 meter dan seluar 40-an Ha,” katanya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Sidang Dewa Suardana menilai sidang ditunda dan masih berjalan berikutnya. Sejumlah permohonan juga telah dicek sebelum persidangan ini berjalan. “Pemeriksaan di awal, kami dari Komisi Informasi adalah menentukan kedudukan hukum dari para pihak, termasuk alat bukti yang belum disiapkan dan sudah diminta majelis. Sidang masih tahap pemeriksaan awal,” tandasnya. tim/jp

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply