Connect with us

POLITIK

Ungkap Aksi Money Politics, Kadek Agus Mulyawan : Beri Hadiah Bagi Pelapor

Published

on

[socialpoll id=”2539079″]


Klungkung, JARRAKPOS.com – Tokoh anti korupsi, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH., berharap pelaksanaan Pemilu hingga waktu pencoblosan tanggal 17 April 2019 mendatang bebas dari praktek korupsi di masyarakat. Caleg DPRD Provinsi Bali Dapil Klungkung dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini bahkan mengusulkan agar KPU, Bawaslu, Panwas dan Polisi dapat memberikan hadiah berupa uang atau bentuk lainnya kepada warga yang berani melaporkan praktek money politics. Terutama jelang pencoblosan nanti, bila ada warga yang melaporkan dan membuktikan adanya praktik money politics dan memenuhi unsur pelanggaran di Bawaslu maka ia layak dapat hadiah. “Saya berharap ide ini disambut baik, tapi jika nanti hal ini tidak dapat tanggapan saya akan coba kordinasi dengan teman-teman untuk membentuk “Barisan Masyarakat Anti Politik Uang,” tegas penggiat anti korupsi ini.

Ditegaskan Kadek Agus Mulyawan politik uang menjadi salah satu penyebab kecurangan yang kerap terjadi selama Pemilu. Inilah yang menjadi dasar pemikiran untuk melawan aksi money politik pada pesta demokrasi. Sehingga ada gagasan dan pemikiran daripada menerima uang dari Caleg nakal lebih baik mengambil hadiah karena sudah melaporkan aksi kecurangan dalam Pemilu. Dipastikan upaya ini akan didukung banyak kalangan karena masyarakat ikut diberikan tugas menjaga agar Pemilu terbebas dari praktek korupsi. Bagaimanapun juga bila oknum Caleg kotor terpilih untuk mewakili masyarakat karena sudah bermain uang maka ia tidak akan memiliki kualitas dan integritas. Dipastikan saat mereka duduk di legislatif pasti akan melakukan tindakan korupsi. “Berangkat dari itu tentunya kita akan sangat prihatin jika banyak anggota legislatif ditangkap KPK, maka lebih baik diantisipasi dari sekarang,” cetus Caleg PSI nomer urut 1 ini.

Baca juga :  Masyarakat Jadi Manja, Iming-Iming Bansos Rusak Citra Demokrasi

Advertisement

Kadek Agus Mulyawan, mendorong masyarakat untuk melaporkan tindak kecurangan setelah ada kemungkinan-kemungkinan indikasi money politics. Pelanggaran Pemilu dengan politik uang ini masuk dalam kategori pelanggaran berat. Bahkan dalam pelanggaran ini, calon bisa digagalkan kalau terbukti ada politik uang yang dilakukan. Perlu diketahui secara hukum pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah dan laporan paling lambat sudah disampaikan tujuh hari terhitung sejak terjadi atau diketahuinya pelanggaran. Saat melapor, pelapor harus memenuhi syarat formal dan materiil. “Dalam syarat formil harus jelas siapa yang melapor, siapa yang dilaporkan, siapa saksi-saksi,  kapan kejadiannya, apa bukti awalnya dan lain sebagainya. Tentu saja siapapun bisa melapor ke Bawaslu terkait pelanggaran Pemilu ini,” ngkap lawyer pemilik Kantor Hukum AgusM and Associates ini.

Kemungkinan selama ini menurut Kadek Agus Mulyawan banyak masyarakat ingin melaporkan adanya tindak pelanggaran berupa politik uang. Karena ketidaktahuannya atau karena ketakutan masyarakat untuk melapor sehingga perlu membuat terobosan-terobosan agar masyarakat menjadi termotivasi untuk bertindak sekaligus terayomi bahwa tindakannya adalah benar dan wajib demi berjalannya Pemilu yang bersih dan jujur. Disinilah pentingnya sebuah apresiasi pada masyarakat dengan memberikan hadiah pada pelapor jika mereka menemukan indikasi politik uang,” ungkapnya. eja/ama