Connect with us

DAERAH

Terkesan Lamban, Kasus UU ITE Mantan Cawabup Ponorogo, Aprilia Akan Surati Jaksa Agung

Published

on

Ponorogo-JarrakPos.com-,Kasus UU ITE yang menjerat, BTW, mantan Cawabup Ponorogo, membuat Aprilia, Penasehat Hukum Widhy Prastomo angkat bicara. Bahkan pengacara senior itu bereaksi keras dalam menyikapi kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pasalnya Berita Acara Perkara (BAP) P19 yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi Jatim, dikembalikan untuk yang ke dua kalinya ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

Aprilia Supallianto, Penasehat Hukum Widhy Prastowo kepada sejumlah wartawan, Senin (20/12), mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan penyidik. Berkas P19 sudah dikirimkan ke JPU, namun dikembalikan lagi ke Polda. Hal itu disebabkan wanita berinisial F juga ditetapkan tersangka.

“Setelah itu oleh Polda diserahkan kembali kepada Kejaksaan Tinggi, namum P19 dikembalikan lagi untuk yang kedua kalinya. “Informasi yang diterima dari penyidik, Kejaksaan Tinggi meminta ulang memeriksa saksi ahli,”katanya.

Advertisement

Dalam menyikapi ini, lanjutnya, tentu semua proses hukum itu sangat dihargai, karena berbicara mengenai pemeriksaan berkas itu wilayahnya JPU apakah langsung P21 atau dikembalikan lagi.

“Kalau benar petunjuknya adalah memeriksa ulang saksi ahli, terkait dengan pasal 27 ayat 1, apa sih yang mau ditafsirkan lagi, toh semua sudah jelas sekali, ada unsur tanpa hak, ada unsur mendistribusikan, ada unsur bisa diakses,”paparnya.

“Sehingga ketika ada informasi yang diterima bahwa ini masih perlu ada penegasan kembali dari saksi ahli, ini justru membuat tanda tanya. Memahami unsur atau pasal pidana ini, kita jangan terjebak dalam multi tafsir dan UU sudah jelas firm bunyinya. Jadi jangan sekali kali kita sebagai praktisi hukum apalagi sebagai Jaksa nanti bergeser menjadi juru tafsir. Kasihan pasalnya, dan kasihan juga para pencari keadilan dikit dikit main tafsir,”jlentrehnya.

Nah, lanjutnya lagi UU sudah sangat jelas sekali tidak ada ruang intpretatif yang terjandung dalam pasal 27 ayat 1, dan pasti menimbulkan pertanyaan yang nakal dan menaruh curiga macam macam kepada JPU.

Advertisement

“Perkara ini sudah lama, kalau berbicara alat bukti bahwa itu sudah terpenuhi kok ada saksi ada barang dan segala macam. Pasal yang diterapkan oleh penyidik itu sudah tepat yakni 45 junto 27 ayat 1 dan itu pasal yang tidak mengandung nilai interpretatif, tidak ada ruang tafsir apapun dan sangat firm sekali,”jelasnya.

Baginya, penyidik sudah sangat maksimal dalam proses penyidikan ini, penjelesannya bahwa saksi ahli sudah sangat jelas dan tegas sekali dalam memberikan pendapat hukumnya, terkait dengan apa yang ditanyakan oleh penyidik yaitu pasal pasal dalam UU ITE yang dipakai untuk menyangka tersangka ini.

Aprilia berharap agar JPU untuk bisa segera menuntaskan persoalan, proses ini dan jangan ada ruang ruang yang mengganggu fikiran publik serta mengganggu fikiran sebagai pencari keadilan.

“Dan pasal 27 ayat 1 ini sudah sangat jelas dan tegas untuk menyangka, menuduh, mendakwa tersangka ini. Sehingga menurut hukum berkas perkara itu untuk dinyatakan lengkap P21 dan proses hukum cepat bisa dilakukan agar ada kepastian hukum dan keadilan baik pelapor dan terlapor,”paparnya.

Advertisement

“Dan kalau kemudian ini berlarut maka ini yang kami sesalkan kepada JPU maka kita akan menggunakan hak hukum kami yakni dengan bersurat minta penegasan kepada Jaksa Agung atau kepada pihak institusi yang lain yang terkait supaya bisa mendorong memberikan suatu pencerahan kepada JPU agar bisa membedol perkara ini dan sebenarnya tidak alasan P19 untuk ke dua kali,”pungkasnya.(dd)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply