Connect with us

POLITIK

Terindikasi Laporan Palsu, Dua Saksi Ahli Ungkap Fakta Kejanggalan Kasus Ismaya

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Penasehat hukum tiga terdakwa kasus penurunan baliho Keris hadirkan dua saksi ahli di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (14/12/2018). Ahli yang dihadirkan yakni Dosen Hukum Pidana Fakuktas Hukum Universitas Udayana DR. I Gusti Ketut Ariawan, SH. MH dan Anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika dalam kapasitasnya sebagai politisi dan perancang Undang-Undang Pemilu. Saksi ahli hukum pidana Gusti Ketut Ariawan di hadapan persidangan menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa terkait model laporan A oleh anggota kepolisian. Menurut ahli, laporan model A harus dikembangkan oleh penyidik, sementara laporan yang ada datang dari KasubPol Renon dan dikatakan laporan model A. Dengan catatan, tidak hanya oleh anggota polisi, masyarakat sipil juga memiliki kewajiban menurut undang-undang untuk melaporkan tindak pidana. “Kalau dia (pelapor, red) kewajiban menurut undang undang-undang, ada peristiwa, dia melihat sendiri, mengalami, mendengar ada peristiwa pidana. Setiap orang jangankan polisi orang sipil pun boleh melapor karena ini kewajiban menurut undang-undang,” paparnya seraya mengatakan bila unsur tadi tidak terpenuhi, maka laporan yang diberikan bisa terindikasi menjadi laporan palsu, jika pelapor tidak tahu pasti terjadinya tindak pidana dan tidak terbukti di persidangan.

Terkait adanya banyak pencabutan keterangan di BAP oleh saksi dan terdakwa, lektor kepala ini menguraikan berdadarkan pasal 52 KUHAP dibenarkan sepanjang ada alasan yang logis dan bisa diterima di persidangan oleh majelis hakim. Terlebih pencabutan laporan memiliki kesesuaian dengan beberapa saksi. Penasehat terdakwa juga menanyakan terkait ada tidaknya indikasi pelanggaran hak-hak sipil warga negara terhadap terdakwa karena ada pengakuan penasehat hukum sulit nenemui terdakwa saat ada di tahanan Mako Brimob. Sementara menanggapi informasi terdakwa di bergol di dalam tahanan menurut ahli sebagai hal teknis yang menjadi pertimbangan orang yang menahan sehingga itu dilakukan. Namun ahli tetap menegaskan perlakuan yang berlebih didalam tahanan tidak mesti dilakukan. “Menurut saya, seseorang tahanan itu tidak perlu dilakukan seperti itu kan begitu. Apalagi sudah di ruang tahanan. Kita berkoar tentang hak-hak sipil warga negara tentang HAM, kenapa masih memberlakukan orang seperti itu,” ungkap ahli menghadap Majelis hakim seraya mengatakan tes urin yang dilakukan kepada terdakwa Ismaya semestinya tidak dilakukan, karena dinilai melakukan pencarian barang bukti secara tidak sah.

Baca juga :

Advertisement

Berbeda dengan Satpol PP, Saksi Ahli Jaksa Memilih Tak Hadir Ungkap Fakta Kasus Ismaya

Saksi ahli kedua yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa, yakni Politisi Senior Partai Hanura, Gede Pasek Suardika di depan sidang menjelaskan sesuai keahlian dan pengalaman karena pernah duduk sebagai pembuat Undang-Undang Pemilu. Dipersidangan Pasek ditanya mengeni tahapan Pemilu dan kapan penundukan semua pihak terhadap Undang-Undang Pemilu. Dijelaskannya semua calon legislatif ketika memasuki tahapan pemilu maka semua aturan mengikuti aturan Pemilu, sehingga ditegaskan penindakan sebuah masalah diluar Undang-Undang Pemilu justru melanggar ketentuan. “Saya tidak mau menilai langsung di kasus karena posisi sebagai ahli, silahkan dipadankan. Sebenarnya KPU sebagai penyelenggara Pemilu itu kan sosialisasi, kemudian Bawaslu melakukan penegakan hukumnya,” ungkap Pasek.

Anggota DPD RI Perwakilan Bali ini menegaskan, Bila ada persoalan berkaitan dengan Pemilu penegakan harus dilakukan Bawaslu. Bila dipandang perlu untuk melakukan penanganan yang lebih maka harus melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Caleg DPR RI dari Partai Hanura ini juga menegaskan tanpa ingin menguliti persidangan yang sedang berlangsung, ia menegaskan pelanggaran pidana Pemilu bukan pelanggaran pidana lain karena terjadi ditengah tahapan Pemilu. “Jadi ada posisi ketika masalah Pemilu dibawa ke pidana umum itu sudah ada salah penerapan hukum jadinya,” tegas mantan Ketua Komisi III DPR RI itu. Usai mendengarkan dua keterangan ahli, tim penasehat hukum terdakwa juga menghadirkan tiga saksi lainnya yakni dari KPU dan dua saksi dari terdakwa. Tiga saksi ini memberikan kesaksian yang sama terkait kehadiran terdakwa di Kantor Satpol PP Provinsi Bali terkait penurunan Baliho Keris.

Baca juga : Hasil Visum Penendangan Kasus Ismaya Nihil Jaksa Hadirkan Dua Saksi Polisi

Advertisement

Hal yang menarik juga terungkap saat salah satu saksi terdakwa yang bernama Aditya Pratama yang kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Tim Pemenangan Keris memberikan kesaksian pernah dimintai kesaksian oleh penyidik dan HP miliknya sempat ditahan sebagai barang bukti. Namun beberapa waktu kemudian dikembalikan. Namun yang menarik justru kamera yang ia bawa menjadi salah satu barang bukti yang disita karena tertinggal di Polresta Denpasar. Aditya mengaku memparaf berita acara penyitaan namun hanya merasa untuk HP miliknya saja sehingga penasehat hukum sempat menyampaikan keinginan agar majelis hakim mengembalikan kamera yang disita karena sebenarnya bukan milik saksi. Saksi terakhir yang dihadirkan yakni relawan Keris bernama Gusti Ngurah Dama Aghastya. Setelah penasehat hukum mengajukan beberapa pertanyaan, majelis hakim kemudian mempersilahkan jaksa untuk mengajukan pertanyaan, namun ditanggapi dengan kata cukup. Persidangan akhirnya ditutup majelis hakim pukul 23:29 Wita dan menyatakan persidangan selanjutnya akan dilaksanakan hari Senin, Tanggal 17 Desember 2018. eja/ama

Continue Reading
Advertisement
3 Comments

3 Comments

  1. Wayan Ginawa Celagi

    15/12/2018 at 12:12 pm

    Saya bkn pengamat politik. Namun menurut saya kasus ini sangat kentara ditunggangi unsur politik. Bisa ditebak dgn kasat mata, ada yg ketakutan dgn pencalonan K Ismaya Putra menuju DPD RI. Sy tdk kenal sm sekali dgn Kt Ismaya Putra. Dgn melihat kejadian ini, maka sy dan keluarga besar akan memberikan suara pada dia di pemilu 2019.

  2. Dr. A. A. Ngurah Adhiputra, MPd

    14/12/2018 at 11:36 pm

    Sudah semakin terang benderang kasus Hukum yg menimpa calon DPD RI I Kt. Ismaya putra. Selama proses persidangan di PN Denpasar yg berlangsung cukup lama dmn telah menghadirkan beberapa saksi spt. Satpol PP, Polisi, saksi Ahli dll. Masalah kecil hanya penurunan ” BALIHO KERIS” Menjadi model Lapiran A. Keniscayaan muncul dmn pelanggaran yg terkait dgn aturan Pemilu semestinya cukup ditangani oleh KPU dan Bawaslu sbg penegak Hukum terpadu? …. kenapa masalah pelangaran Pemilu dibawa ke pelanggaran Hukum Pidana Umum sudah sangat jauh menyimpang dari ranah Hukum positif. Jelas dari pendapat saksi Ahli hukum pidana berpendapat itu merupakan suatu Laporan Palsu ???? Krn tdk melihat kejadian secara langsung dan tidak ada kata2 mengancam petugas dan juga tidak ada kekerasan fisik dilihat dari hasil fisum di RS. Semoga Yang Mulia Bp. Hakim bisa memutuskan yg seadil-adilnya demi menegakkan Kebenaran dan rasa Keadilan bagi Masyarakat sipil. Astungkara …. Om Swaha.

    • Putu suardana

      15/12/2018 at 7:49 am

      Negara sprt tdk ad HAM mnghukum orang sprt itu klo mmang brsalah hukum lah sprt tahann lain.
      Itu orang warah kk hukumnya kya orang gila koruptor aja gk sprt itu sya juga prnah d sel krna brantem pi gk sprt itu prlakuan polisi smoga cpt ktmu ttik trangnya sya sbgai rkyat biasa cma bsa brdoa pak tt ismaye smoga cpat bebas dr hukuman🙏


Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply