Connect with us

NEWS

Skandal Impor Garam, Tiga Pejabat Kemenperin Diciduk Kejaksaan Agung

Published

on

Jakarta Jarrakpos.com – Keterangan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti yang menjadi salah satu faktor Tiga Pejabat Kementerian Perindustrian dijadikan tersangka Skandal Impor Garam. Dimana, dari keterangan Susi suka Ceplas Ceplos Jumat (7/10) kementeriannya hanya rekomendasikan impor 1,8 juta ton.

Tapi kata Kapuspenkum Ketut Sumedana hal tersebut tidak diindahkan Kementerian Perindustrian (Kemprin). Sebaliknya, Kemprin tanpa alasan jelas mengubahnya rekomendasi Susi menjadi 3, 7 juta ton senilai Rp2, 054 triliun. Angka fantastis !

Akibatnya, Dirjen Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) bersama dua anak buahnya harus mengisi waktu tuanya di penjara. Satu tersangka lagi, adalah Frederick Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).

Sementara itu, nasib 21 Importir Garam masih menjadi tanda tanya, akankah nasibnya seperti 6 Importir Skandal Impor Baja ditersangkakan sebagai tersangka korporasi ?

Advertisement

“Sore ini, kami telah tetapkan lima tersangka impor garam industri, tahun 2016 – 2022, ” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11).

Selain, M. Khayam selaku Dirjen IKFT Periode 2019-2022 dan Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI). Dua tersangka lain, adalah Fredy Juwono (Direktur Industri Kimia Hulu) dan Yosi Arfianto (Kasubdit Industri Kimia Hulu).
“Demi kepentingan penyidikan, semua tersangka langsung ditahan, ” tegas Kuntadi, Mantan Asisten Umum Jaksa Agung.

M. Khayam, Fredy Juwono dan Yosi Arfianto ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan, khusus Frederick Tony Tanduk ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan.

Empat tersangka terancam dipidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor No: 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20/2001.

Advertisement

TERSANGKA BARU

Kepada wartawan, Kuntadi yang dikenal sedikit bicara banyak kerja ini menigsyaratkan bakal ada penambahan tersangka baru.

“Tidak tertutup kemungkinan akan adanya penetapan Tersangka baru yang akan dimintakan pertanggungjawaban, ” ujarnya.

Mantan Kepala Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) pada Intelijen, Kejagung enggan berspekulasi. Begitu juga tentang nasib 21 Importir Garam Industri.

Advertisement

“Beri kesempatan kami bekerja, ” akhiri Kuntadi.

Sejauh ini, ada sejumlah nama perusahaan dimana gudang dan kantornya digeledah dan disita tim. Lokasinya, di Jakarta, Jawa Timur (Surabaya, Gresik Sidoarjo dan Pamekasan). Serta di Jabar (Cirebon, Bandung dan Sukabumi).

Terakhir, di Kantor Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) serta APL Tower-Central Park. Dari catatan Jakartanews. Id., Kantor dam Gudang PT. Sumatraco, Cilegon dan dua tempat lain di Surabaya, Jumat (14/10).

Jauh sebelumnya, Kamis (22/9) telah dilakukan hal serupa, di CV. Firma Sariguna dan CV. Usaha Baru berlokasi di Surabaya, PT. NGC (Bandung Barat) dan PT. GSB dan CV. MSGB (Sukabumi).

Advertisement

IMPORTIR GARAM

Importir Garam yang telah diperiksa antara lain, W selaku Sales Manager PT. Susanti Megah (SM), Rabu (7/9). Lalu, Rabu (10/8) Direksi PT. SM, Hestuti Santoso (Direktur Administrasi dan Keuangan), Harijanto Santoso (Direktur Operasional) dan Hendra Santoso (Direktur Administrasi).

Serta, Direktur PT. Garindo Sejahtera Abadi (GSA) dan Pengawas Produksi PT. GSA inisial AET, diperiksa, Kamis (11/8). PT. Susanti Megah dan PT. GSA bersama lima impotir garam lain, 2019 sempat diperiksa oleh KPPU terkait Kartel Perdagangan Garam, 2015 -2016.

Lima lainnya, PT. Niaga Garam Cemerlang, PT. Unicerm Candi Indonesia,PT. Cheetam Garam Indonesia dan PT Budiono Madura Persada dan PT Sumatraco. (Jum)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply