Connect with us

NEWS

Setelah Dua Tahun Nunggak Samsat, Nomor Kendaraan Dihapus dan Bodong

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – UPT Samsat setelah melakukan inovasi untuk melayani wajib pajak (WP) kendaraan bermotor terus dipermudah, salah satunya lewat layanan Samsat Kerti (kunjungan ke rumah tinggal) yang mulai berlaku Senin (10/6/2019). Selain itu, juga akan segera memberlakukan kebijakan baru, dimana setelah petugas Samsat sulit mendatangi langsung rumah WP sampai dua tahun lebih ngemplang pajak kendaraan atau tidak juga dibayarkan, maka nomor Regiden (STNK dan lainnya) otomatis terhapus. Kepala UPT Samsat Denpasar, Putu Sudiana, Sos menjelaskan tentang Regiden pihaknya saat ini sedang menggodoknya.

Dikatakan, ketika para WP tidak membayar pajak kendaraanya selama dua tahun berturut-turut, dan memasuki tahun ketiga dipastikan data registrasi kendaraan di Kantor Samsat akan hilang dan dianggap bodong. Dan ketikan akan melunasi pajaknya para WP akan dikenakan BBN satu sebesar 15 persen plus pajak, plus denda dan adminitrasinya. Artinya para WP dianggap membeli kendaraan baru. “Kita akan hapus Regidennya bagi yang menunggak sampai dua tahun. Apalagi kami akan menargetkan di bulan Juni ini sekitar 300-400 kendaraan bisa terbayarkan,” katanya di Denpasar, Sabtu (9/6/2019).

Baca juga : Wow Luar biasa! Anak-anak Sekolah Sakarang Sangat Mudah Dapatkan Buku Pelajaran

Seperti diketahui sebelumnya, UPT Samsat terus melakukan inovasi untuk melayani wajib pajak (WP) kendaraan bermotor, agar lebih mudah untuk membayar kewajiban pajak kendaraannya. Karena itulah, kembali diluncurkan inovasi Layanan Samsat Kerti (Kunjungan ke Rumah Tinggal), dimana nantinya petugas Samsat mendatangi langsung setiap rumah penunggak pajak. Kepala UPT Samsat Denpasar, Putu Sudiana, Sos menyebutkan Layanan Samsat Kerti sebagai bentuk pelayanan jemput bola dengan langsung mendatangi WP yang dilengkapi dengan aplikasi canggih.

Advertisement

“Samsat Kerti merupakan bentuk layanan masyarakat untuk mendekatkan peran Kantor Samsat terhadap masyarakat. Artinya masyarakat bisa langsung membayar pajak kendaraan bermotor di rumahnya langsung tanpa harus lagi mengantri di kantor Samsat terdekat,” ucapnya di Denpasar. tra/ama

Continue Reading
Advertisement
2 Comments

2 Comments

  1. Ketut Wirnata

    22/06/2019 at 3:48 pm

    Itu bagus.. Tpi knapa mesti pegawai pajak harus repot” datang lnsung ke wajib pajak..kok malah mundur lagi.coba hitung lgi.. Brp biaya oprasional utk datangin setiap wajib pajak… Iya kalo msh tinggal di alamat yg sama.. Kalo tidak?
    Yg paling Bagus adalah.. Bisa bayar pajak di Indomaret ( sprti di jawa barat),, Alfamart.. Kantor pos.. Itu lebih efesien.. Atau pake Atm bca.. Mandiri.. Bnr.. Bri.. Kan lebih bagus..

  2. Putu Suka Redaya

    09/06/2019 at 3:25 pm

    Kalau benar akan memberlakukan aturan penghapusan reg kend bermotor bagi yg nunggak 2 th, sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu agar masy dpt memahami aturan tsb dan sy pribadi sangat mendukung jika hal itu bisa direalisasikan.


Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply