Connect with us

DAERAH

Sengketa Tanah Waris di Rabasa Haerain Berhasil diputuskan Oleh Tim Mediasi Kecamatan

Published

on

Foto: Tergugat

Malaka-NTT- Jarrakpos.com-Setelah melewati proses yang panjang dan melelahkan kedua belah pihak yang bersengketa, persoalan tanah di Dusun Berasi B, Desa Rabasa Haerain, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka – NTT akhirnya menuai titik terang.

Mediasi sengketa tanah yang berlangsung di Kantor Camat Malaka Barat pada Jumat Lalu, 19 Januari 2024, Tim Mediasi dari tingkat kecamatan telah memutuskan beberapa point setelah mendengar dan memeriksa keterangan serta bukti bukti (bukti surat) yang disodorkan kedua pihak yang bersengketa.

Untuk diketahui, proses mediasi atas sengketa tanah yang terletak di dusun Berasi A, Desa Rabasa Haerain itu, sebelumnya telah dilakukan mediasi di Kantor Desa Rabasa Haerain, Namun hal tersebut tidak menemui titik terang alias tidak ada hasil. Masalah ini kemudian dibawa ke tingkat kecamatan oleh salah satu pihak (pihak penggugat) hingga hari ini telah diputuskan hasilnya.

Tim Mediasi Kecamatan yang ditemui di Kantor Camat pada Jumat Sore, 19 Januari 2024 usai pertemuan, mengaku telah membacakan hasil putusan di hadapan kedua pihak yang bersengketa.

Fridon A. O Rua yang dimintai keterangannya mengatakan hasil putusan yang dibacakan oleh pihaknya, setidaknya terdapat tiga point rekomendasi berdasarkan kesimpulan yang dihimpun selama mediasi berlangsung. adapun point dimaksud sebagai berikut:

Advertisement

1. Menghindari perseteruan dan konflik langkah bijak yang diambil Tim Mediasi Kecamatan Malaka Barat adalah; *Dikembalikan musyawarah secara adat atau kekeluargaan agar tanah sengketa warisan tersebut dibagi menjadi dua yang sama untuk kedua belah pihak.

2. Apabila didalam rekomendasi kami Tim Mediasi Kecamatan Malaka Barat ini tidak diterima oleh salah satu pihak yang bertikai maka diperbolehkan kepada pihak yang tidak puas untuk dapat menempuh melalui jalur Hukum yang lebih tinggi. (Gugatan perdata di pengadilan oleh pihak tersebut).

3. Dapat ditegaskan selama rekomendasi ini tidak diterima oleh salah satu pihak, maka *untuk sementara* tanah atau lahan tersebut masih diolah oleh Mama Maria Yasintha Hoar sampai pada *batas waktu tertentu* (yang disepakati). Apabila Mama Maria Helena Hoar mengajukan gugatan ke tingkat lebih tinggi atau Pengadilan maka Lahan atau Lokasi tersebut *tidak boleh dilakukan aktivitas apapun sampai adanya kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat*

Untuk diketahui, Tim Mediasi Kecamatan Malaka Barat terdiri dari 6 orang Tim yaitu:

Advertisement

1. Fridon A. O Rua, S.Pi.
2. Francisco A Correia, A. Md
3. Stefanus Salu, A.Md.
4. Krispinus Klau.
5. Stanislaus Bria
6. Gabriel Klau.

Sementara Itu, Kedua pihak yang bersengketa masing masing adalah Maria Helena Hoar yang dalam hal ini bertindak sebagai Pelapor. Sedangkan Maria Yasintha Hoar bertindak sebagai Terlapor.(*).

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply