Connect with us

DAERAH

Melarikan Diri, Tersangka Penganiayaan Karyawan Shasari Maumere Diburu Polisi.

Published

on

 

MAUMERE|JarrakPos.Com| Tersangka kasus penganiayaan karyawan tempat hiburan malam (THM), Yosef Calansius Grandi Wonasoba alias Andy, yang sebelumnya dijadwalkan oleh penyidik Polsek Alok, Bripka Roni Rama, S.H. untuk dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan (P21) tahap dua.
Sialnya, ketika pihak korban dan keluarga mendatangi Polsek Alok untuk menyerahkan tersangka Lamis Mariany alias Laras, korban penganiayaan yang sebelumnya ditetapkan juga sebagai tersangka oleh penyidik ke Polsek Alok, Andy ternyata belum terlihat berada di Polsek Alok.

Lamis Mariany ( Laras) mendatangi Polsek Alok, didampingi keluarganya.

Kepada Korban dan keluarganya, Bripka Roni Rama, S.H. mengatakan bahwa tersangka Andy Wonasoba yang dihubungi kemarin mengatakan sudah siap untuk ditahan pada hari selasa, 26 Januari 2024, Namun ketika hendak dijemput di kediamannya, Andy yang sebelumnya berasa di rumahnya, ternyata melarikan diri dan kabur melalui pintu belakang rumahnya.

” Iya, ketika kami mendatangi rumahnya, kami menemui Tersangka Andy berada di rumahnya bersama dengan istri,kuasa hukum dan teman-temannya. Namun ketika hendak mengganti pakaian, Andy ternyata kabur melalui pintu belakang rumahnya. Ketika dilakukan pengecekan, Andy sudah tidak berada di rumahnya” Ungkap Bripka Roni Rama.

Sementara itu Lamis Mariany alias Laras, korban penganiayaan, kepada media ini menjelaskan bahwa penyidik Polsek Alok atas nama Bripka Roni Rama, S.H meminta maaf kepadanya atas peristiwa kaburnya tersangka.

Advertisement

” Tadi Pak Roni sampaikan kepada saya dan keluarga, bahwa Andy telah melarikan diri. Pak Roni meminta maaf kepada saya dan mengakui kalau itu adalah murni kesalahannya dan semuanya menjadi tanggungjawab dia sebagai penyidik. Bahkan Pak Roni menyampaikan bahwa dia siap untuk menerima resiko salah satunya dimutasi dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Alok jika Andy tidak kunjung ditemukan dan ditangkap.

Lebih lanjut ungkap Lamis Mariany, bahwa penyidik Polsek Alok tengah melakukan pengejaran dan pencarian terhadap Andy Wonasoba. Apabila dalam satu dua hari ini tidak menyerahkan diri, maka akan ditetapkan sebagai Buronan atau daftar pencarian orang (DPO).

Untuk diketahui, bahwa tindak pidana penganiayaan yang dilakukan di tempat hiburan malam (THM) di kota maumere, terjadi pada tanggal 25 Juli 2023 sekitar pukul 03.00 dini hari telah berjalan kurang lebih 7 bulan, namun tersangka belum juga ditahan dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Rencana P21 tahap dua oleh pihak Polsek Alok pun sudah tertunda tiga kali, yang pertama sedianya akan dilakukan pada Kamis 18 Januari 2024, ternyata ditunda lagi dengan alasan tersangka Andy mengalami sakit secara mendadak. Kemudian Penyidik mengagendakan lagi pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024, namun itupun kembali dibatalkan oleh Penyidik dengan alasan ada kunjungan dari Kapolda NTT ke Polres Sikka. Setelah itu Bripka Roni Rama, S.H menjadwalkan lagi pada hari Jum’at tanggal 26 Januari 2024. Namum sialnya harus kembali dibatalkan dengan alasan tersangka melarikan diri atau kabur.

Sampai berita ini diturunkan pihak kepolisian Polsek Alok bersama tim Buser tengah melakukan pencarian dan pemburuan guna melakukan penangkapan terhadap tersangka Andy Wonasoba.

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply