Connect with us

DAERAH

Sekda Dewa Indra Pastikan Dana Covid-19 Tak Ada Penyimpangan

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengingatkan agar penggunaan dana untuk penanganan Covid-19 tetap mengedepankan azas kehati-hatian dan akuntablitas. Mencegah terjadinya penyimpangan dan timbulnya persoalan di kemudian hari, juga dilakukan dengan penambahan prosedur ketat.

“Semangatnya adalah bagaimana dana itu benar-benar digunakan untuk penanganan Covid-19 dan akuntabilitasnya terjamin dengan sebaik-baiknya,” ujar Sekda Dewa Indra saat didaulat menjadi narasumber pada dialog interaktif virtual RRI Denpasar membahas upaya mengawal penggunaan dana Bansos Covid-19, Rabu (10/6/2020). Mengawal penggunaan dana Covid-19 berjalan baik, ditegaskan Dewa Indra Pemprov Bali menggunakan standar yang lebih dari regulasi yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Deases 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Mengacu pada standar yang diatur dalam Permendagri, pencairan dana Covid-19 cukup dengan pengajuan rencana kebutuhan biaya ke BPKAD. Dengan pola ini, dalam waktu 2X24 jam dana diharapkan sudah bisa cair. “Prosedurnya kita tambah untuk menjamin akuntablitas, namun kita jamin tak mengurangi kecepatan dalam pencairan dana. Kami juga tak ingin hanya mengutamakan akuntabilitas, namun faktor kecepatan terabaikan,” ucap birokrat asal Buleleng itu.

Diterangkan, setiap OPD yang mengajukan pencairan dana Covid-19 direview dengan cepat oleh inspektorat. Dalam proses review, inspektorat menganalisa dan selanjutnya memberi saran mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Setelah melalui proses review, Sekda kemudian mengajukan permohonan penggunaan dana kepada Gubernur. “Meskipun dalam regulasinya tak diatur tentang pengajuan ke Gubernur, namun jangan sampai kepala daerah tidak tahu untuk apa saja dana itu digunakan,” tambahnya.

Advertisement

Dengan pola itu, Sekda Dewa Indra ingin lebih meyakinkan dan menjamin dana penanganan Covid-19 dialokasikan dalam jumlah yang benar dan tak ada penyimpangan. Hal lain yang menjadi perhatiannya adalah proses pengadaan barang dan jasa. Di tengah situasi saat ini, banyak barang dan jasa yang dituntut bisa disediakan dalam waktu yang cepat. Oleh karena itu, pihaknya menugaskan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) untuk memberi asistensi untuk menjamin jumlahnya benar dan harganya dapat dipertanggungjawabkan. mas/ama/*

Continue Reading
Advertisement