Connect with us

NEWS

Rombongan Pemotor Kampanyekan Kebangkitan Khilafah, Basarah: Saya Katakan ini Pelanggaran Hukum

Published

on

JAKARTA(jarrakpos.com) – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menegaskan peristiwa konvoi rombongan pemotor mengampanyekan ‘kebangkitan khilafah’ merupakan bentuk pelanggaran hukum di Indonesia. Basarah mengatakan tindakan tersebut dapat merongrong wibawa Negara Pancasila.

Terkait kejadian di Jakarta Timur dan Jawa Tengah itu, Basarah meminta para penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk melakukan langkah persuasif dan menegakkan hukum yang efektif atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Saya katakan ini pelanggaran hukum karena UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 20013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU tegas menyebutkan tidak hanya Ormas, tetapi juga orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” ujar Basarah dalam keterangannya, Selasa (31/5/2022).

“Di mana terdapat ancaman sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar larangan tersebut yaitu sebagaimana diatur di Pasal 82A ayat (2) yaitu ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuhnya.

Advertisement

Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menerangkan ketentuan dalam UU di atas telah dinyatakan sah berlaku oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 2/PUU-XVI/2018 yang menolak permohonan pembatalan UU tersebut.

“Artinya ketentuan dalam UU ini dapat diterapkan/digunakan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum dalam hal terdapat orang, sekelompok orang atau ormas yang melanggarnya,” ungkap Basarah.

Doktor bidang hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu menjabarkan sistem bernegara model khilafah termasuk kategori ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusan Kasasi Nomor 27K/TUN/2019 tanggal 14 Februari 2019, jelas Basarah, MA menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 211/G/2017 pada 7 Mei 2018 yang memutuskan mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan demikian, kat dia melalui putusan pengadilan tersebut dinyatakan upaya mendirikan negara khilafah tanpa adanya demokrasi dan pemilu adalah perbuatan yang bertentangan dengan Pancasila. Aksi dan pemikiran seperti itu, lanjutnya, tidak sesuai dengan konsep nasionalisme seperti termaktub di sila ketiga Pancasila.

Advertisement

“Pertimbangan lainnya dalam putusan pengadilan tersebut adalah kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham khilafah arah dan jangkauan akhirnya adalah bertujuan mengganti Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah,” papar Basarah.

Dosen Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia itu menambahkan aturan hukum di Indonesia telah jelas dan terang mengatur larangan penyebaran paham khilafah. Untuk itu, ia mengajak warga negara Indonesia memahami sekaligus mematuhinya.

“Dalam hal masih ada warga negara baik pribadi maupun kelompok yang melakukan tindakan penyebaran paham khilafah maka hendaknya aparatur negara bertindak tegas, sama halnya dengan ketika ada warga negara yang menyebarkan paham ateisme, komunisme/marxisme-leninisme yang juga jelas-jelas dinyatakan bertentangan dengan Pancasila,” cetus Basarah.

Ketua DPP PDI Perjuangan itu meminta aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pendekatan persuasif sebagaimana yang diterangkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, tetapi juga perlu mengkombinasikannya dengan langkah-langkah hukum yang bersifat efektif. Ia menuturkan BNPT telah mengumumkan konvoi khilafah tersebut diduga dilakukan oleh sebuah organisasi atau kelompok dengan visi dan ideologi yang serupa HTI.

Advertisement

Wakil Ketua Lakpesdam PBNU itu menyatakan gerakan tersebut juga telah bersifat kudeta merangkak konstitusional. Mereka di satu sisi memanfaatkan sistem demokrasi berupa hak konstitusional warga negara untuk berkumpul, berserikat, mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sebagaimana ketentuan UUD NRI 1945.

Di sisi lain, tutur Basarah, penggunaan hak konstitusional tersebut justru mereka pakai untuk merongrong dan menghancurkan negara Pancasila, dengan cara melakukan berbagai aksi propaganda secara terstruktur, sistematis dan masif untuk merusak cara pandang dan kesetiaan masyarakat Indonesia terhadap sistem negara Pancasila.

“Tentu dengan aksi itu mereka berharap akan banyak masyarakat kita yang akan mendukung cita-cita ideologis mereka untuk mendirikan negara khilafah di masa yang akan datang,” tegasnya.(gus)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply