Connect with us

EKONOMI

Produk Pertanian Lokal Wajib Dijual Minimal 20% di Atas Biaya Produksi

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Menguatkan komitmen Gubernur Bali, Wayan Koster terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bali, Ir. Ida Bagus Wisnuardhana. M.Si., kumpulka pejabat terkait, para Kordimator PPL/ Ka. BPP dan KCP/ Mantri Tani se-Bali di Ruang Rapat Sabha Utama I Denpasar, Jumat (18/1/2019). Dalam arahannya Wisnuardana menegaskan pentingnya mendekatkan petani dengan pengusaha. Dimana ada kewajiban untuk membeli produk pertanian lokal Bali dengan harga paling sedikit 20% diatas biaya produksi dari petani, kelompok tani, subak dan pelaku usaha tani.

Ik-17/1/2019

Pergub yang mewajibkan Hotel, Restoran, Catering dan Toko Swalayan bermitra dengan petani, subak, kelompok tani, UMKM dan badan usaha juga mengatur tentang pembayaran. Pembelian dari petani wajib dilakukan secara tunai, namun jika melakukan pembelian dengan cara kredit, maka wajib melakukan pembelian produk pertanian lokal Bali melalui Perusahaan Daerah (Perusda). Untuk itu sosialisasi Pergub yang diluncurkan tanggal 7 Januari 2018 akan dilakukan secara masif. Sehingga benar-benar mampu menjadi panduan dalam memberikan kepastian dan kesinambungan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali. “Selain itu, juga bertujuan untuk memberikan kepastian harga jual, dan mengatur tata niaga terhadap produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali,” jelas Wisnuardhana.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/19/bks-lpd-nyatakan-nama-lpd-tetap-dipertahankan/

Lanjut Kadis, nantinya dalam pemasaran produk mewajibkan toko swalayan membeli dan menjual dengan besaran masing-masing untuk produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta peternakan paling sedikit 60% dari total volume produk yang dipasarkan. Produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30%. Setiap hotel, restoran dan katering mengutamakan pemanfaatan dalam kegiatan usahanya dengan besaran masing-masing untuk produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan paling sedikit 30% dari volume produk yang dibutuhkan. Produk peternakan paling sedikit 30% dari kebutuhan hotel dan restoran dan paling sedikit 10 % dari kebutuhan industri pengolahan/meat processing. Produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30% dari volume produk yang dibutuhkan serta produk industri lokal Bali paling sedikit 20% dari volume produk yang dibutuhkan. Terkahir dalam sosialisasinya, memastikan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali dapat berjalan dengan baik maka Pemprov Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan. “Dan untuk pihak-pihak yang konsisten melaksanakan Pergub ini akan diberikan pernghargaan sedangkan yang tidak mengindahkan pergub ini akan diberikan sanksi,” tegasnya. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply