Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Polisi Ungkap Ibu Muda Pembuang Bayi

Polisi Ungkap Ibu Muda Pembuang Bayi

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penemuan jasad bayi di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,” ujar AKP Abdul Aziz dalam konferensi pers, Selasa (4/8).
Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya tidak lama setelah proses persalinan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, motif perbuatan tersebut didasari rasa takut kehamilan dan kelahiran bayi diketahui oleh keluarga maupun orang lain.
Setelah bayi meninggal dunia, jasadnya dibungkus menggunakan pakaian yang dikenakan tersangka, kemudian dibuang ke area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Lokasi tersebut kemudian menjadi tempat ditemukannya jasad bayi oleh warga.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi tersebut telah cukup umur untuk dilahirkan secara normal. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Fb sebagai tersangka.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi proses pembuktian.
AKP Abdul Aziz menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Salah seorang saksi mengaku pernah melihat kondisi perut tersangka yang tampak seperti sedang hamil. Setelah dilakukan klarifikasi, tersangka mengakui telah melahirkan dan mengakui perbuatannya. Saksi kemudian membawa tersangka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kuningan menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kodim 0615/KNG Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Bazar Ramadhan

    Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Kodim 0615/KNG Gelar Kegiatan Bakti Sosial dan Bazar Ramadhan

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 211
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Dalam rangka mempersiapkan momen Hari Raya Idul Fitri 1447 H Tahun 2026 dan memberikan kemudahan serta bantuan kepada masyarakat, Kodim 0615/Kuningan menggelar kegiatan khusus yang menggabungkan pembukaan bazar dengan penyerahan sembako. Acara berbasis video conference (vicon) tersebut diadakan di Makodim 0615/Kuningan, Jl. RE. Martadinata No. 97 Ciporang, Kecamatan Kuningan, Jumat (13/3/2026). Hadir dalam […]

  • Iuran Dipangkas, Perlindungan Tetap Maksimal: PP 50/2025 Ringankan Beban Pekerja BPU

    Iuran Dipangkas, Perlindungan Tetap Maksimal: PP 50/2025 Ringankan Beban Pekerja BPU

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 232
    • 0Komentar

    Bengkulu, Jarrakpos.com – Pemerintah terus memperkuat jaring pengaman sosial bagi para pekerja sektor informal. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025, pemerintah resmi menyesuaikan besaran iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan memberikan potongan hingga 50 persen bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini secara khusus menyasar pekerja BPU […]

  • Electric PLN Akhiri Putaran Pertama Dengan Manis, Kalahkan Popsivo

    Electric PLN Akhiri Putaran Pertama Dengan Manis, Kalahkan Popsivo

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 259
    • 0Komentar

    GRESIK – Tim putri Jakarta Electric PLN Mobile mengakhiri putaran pertama Proliga 2026 dengan manis setelah mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan dalam tiga set langsung 3-0 (25-23, 25-19, 25-12) di GOR Tri Dharma Gresik, Jumat 30/1/2026). Ini merupakan kemenangan keempat dari enam laga yang sudah dituntaskan itu membawa Electric PLN sementara naik ke posisi kedua klasemen […]

  • Try Sutrisno Meninggal Dunia

    Try Sutrisno Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 169
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, Try Sutrisno, meninggal dunia pada Senin (2/3/2026) pagi. Try Sutrisno mengembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat, sekitar pukul 06.58 WIB. Kabar duka tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. “Benar,” kata Prasetyo melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Senin […]

  • Delapan Pertemuan Pengabdian Universitas Bengkulu Tingkatkan Kompetensi Guru Kelas Olahraga melalui Aplikasi BadVision Berbasis VIS

    Delapan Pertemuan Pengabdian Universitas Bengkulu Tingkatkan Kompetensi Guru Kelas Olahraga melalui Aplikasi BadVision Berbasis VIS

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Bengkulu (UNIB) yang diketuai oleh Septian Raibowo, S.Pd., M.Pd., dengan anggota Dr. Bogy Restu Ilahi, S.Pd., M.Pd. dan Fina Hiasa, M.A., melaksanakan Program Pengabdian Berbasis Riset (PPM-R) Tahun 2026 melalui kegiatan bertajuk “Pemberdayaan Guru Khusus Kelas Olahraga Program Kementerian Pemuda dan Olahraga melalui Inovasi Media Latihan Bulutangkis […]

  • Ingatkan Bahaya Judol dan Pinjol, Diskominfo Kuningan Berikan Literasi Digital kepada Ratusan Pelajar

    Ingatkan Bahaya Judol dan Pinjol, Diskominfo Kuningan Berikan Literasi Digital kepada Ratusan Pelajar

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 43
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Rentetan persoalan akibat judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kini menjadi ancaman serius yang tidak lagi hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga kalangan pelajar. Menyikapi kondisi tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Nana Suhendra, M.Pd., memberikan literasi digital kepada ratusan pelajar Masa […]

expand_less