Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Polisi Abstein Sidang Pertama Prapid “Korban Kriminalisasi” OTT 4 Aktivis Di Padangsidimpuan

Polisi Abstein Sidang Pertama Prapid “Korban Kriminalisasi” OTT 4 Aktivis Di Padangsidimpuan

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JarrakPos.Com I

Kapoldasu Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.; Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. dan beberapa personil terkait Polres Padangsidimpuan Tidak Hadir dalam Sidang Pertama Pra Peradilan (Prapid) Sah Tidaknya Penangkapan atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada 4 orang aktivis.

Tidak hadirnya pihak kepolisian dalam sidang pertama Prapid, Senin (24/11) yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan diketahui saat majelis hakim menunjukkan surat dari pihak kepolisian, namun sejauh ini alasannya belum diketahui apakah disebabkan belum siap dari segi materi kelengkapan alat bukti atau apa?

Lantas persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Jes Simalungun Putra Purba, SH menunda sidang dua pekan ke depan yakni tanggal 08 Desember 2025 dalam agenda yang sama Pembacaan Permohonan .

Kantor Hukum Lawoffice of Rha Hasibuan yang diwakilkan Adv. Hadi Alamsyah Harahap, SH kepada media menjelaskan ketidakhadiran pihak Termohon dalam hal ini kepolisian adalah suatu kelaziman mungkin disebabkan banyaknya agenda kegiatan atau masih terdapatnya koordinasi internal di tubuh kepolisian.

Saat ditanyakan apakah rentang waktu penundaan perkara dimaksud tidak terlalu panjang hingga memakan waktu sampai 2 Minggu sementara dalam proses persidangan Prapid menurut KUHAP diharuskan selesai dalam tempo waktu 7 hari .

Hadi menjelaskan, hakim memiliki kewenangan dalam mempertimbangkan jadwal sidang dikarenakan berbagai faktor termasuk diantaranya jenjang pemanggilan pihak Termohon, jika Permohonan hanya dilakukan kepada Termohon Satu daerah saja (Polres Padangsidimpuan) saja mungkin bisa diselesaikan dalam tempo waktu 7 hari saja, namun dikarenakan Kapolda Sumut juga diikutkan sebagai Termohon maka penyampaian surat panggilan sidang oleh Juru Sita PN Padangsidimpuan akan membutuhkan waktu 10 hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI.

Saat ditanyakan apakah ruang waktu yang begitu lama (2 Minggu) tidak akan memberikan kesempatan kepada pihak Termohon melakukan “Kebut Tayang” dalam percepatan Pelimpahan Perkara mulai dari jenjang Penuntutan sampai kepada ke Pengadilan sehingga dapat menggugurkan upaya Prapid dikarenakan Prapid akan secara otomatis gugur karena pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan ?

Menjawab tersebut, kantor hukum Lawoffice of Rha Hasibuan mengatakan, untuk mengantisipasi Gugurnya upaya Prapid kantor hukum Lawoffice of Rha Hasibuan sudah melayangkan surat Permohonan Penolakan Pra Tuntutan dari pihak kepolisian sebelum diselesaikannya putusan Pra Peradilan yang telah dimohonkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Surat dengan nomor : 127/PBH-ABT/Mhn/XI/2025, disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Cq. Jaksa Penuntut Umum.

Perihal surat tersebut adalah Mohon Kehati-hatian dalam Tugas Prapununtutan serta Menangguhkan / Menunda Sementara Penerimaan Pelimpahan Berkas Perkara dan/atau Para Tersangka dalam perkara laporan polisi nomor : LP/B/449/X/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan / Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut diberitahukan kalau pra penangkapan hingga penahan ke 4 Aktivis yang di OTT kan diduga bertentangan hukum yang berlaku dan terdapat unsur ” rekayasa” hukum. Pemberitahuan dimaksud dilengkapi dengan fakta-fakta pendukung.

Juru bicara Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Parulian Scott Lumban Tobing, SH didampingi salah seorang staf umum saat ditanyakan apa alasan pihak Termohon Prapid tidak dapat hadir pada persidangan perkara nomor : 17/Pid.Pra/2025/PN. Psp , beliau mengatakan belum mengkonfirmasi hakim yang menangani perkara dan untuk jawaban detailnya Parulian menyarankan agar wartawan menyurati PN Padangsidimpuan secara resmi.

Selanjutnya soal tempo waktu penundaan hingga memakan waktu 14 hari, Parulian menjelaskan dikarenakan keterbatasan langkah Juru Sita untuk melakukan Pemanggilan kedua hingga ke luar kota (Medan) maka surat pemanggilan tersebut diwakilkan melalui jasa Pos Indonesia dengan tenggang waktu savety sampainya surat ke tangan Termohon disepakati 10 hari sebagaimana MoU PT.Pos Indonesia Persero dengan Mahkamah Agung RI. *( Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Nobar Semifinal Piala Dunia 2026, Prajurid Guntur Geni dan Warga Kota Magelang nonton bersama

    Nobar Semifinal Piala Dunia 2026, Prajurid Guntur Geni dan Warga Kota Magelang nonton bersama

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 64
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Batalyon Armed 11 Kostrad menggelar kegiatan nonton bareng (nobar) pertandingan semifinal Piala Dunia 2026 antara Prancis melawan Spanyol di depan Markas Batalyon Armed 11 Kostrad, Kelurahan Gelangan, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Kegiatan yang berlangsung dengan penuh semangat tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat Kota Magelang yang turut memadati lokasi untuk menyaksikan pertandingan […]

  • Berikan Pelayanan Hukum Prima ke Desa, Begini Inovasi Kejari Sanggau

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 545
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Sanggau – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Edyward Kaban, S.H., M.H., meresmikan program inovasi baru bernama Dangau Hukum yang diinisiasi oleh Kejaksaan Negeri Sanggau. Acara peresmian yang berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025 di Aula Daranante, Kabupaten Sanggau, ini menjadi tonggak penting dalam upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat pedesaan di Kabupaten Sanggau. […]

  • Di Depan Jajaran Polres Kuningan, Kapolda Jabar Ungkap Tagline “JAWARA” Lahir dari Riset 10 Ribu Responden

    Di Depan Jajaran Polres Kuningan, Kapolda Jabar Ungkap Tagline “JAWARA” Lahir dari Riset 10 Ribu Responden

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 71
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol. Dr. Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., menegaskan kembali makna di balik tagline “JAWARA” yang diusungnya sejak dipercaya memimpin Polda Jawa Barat. Hal tersebut disampaikannya saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Polres Kuningan pada Selasa (11/8/2026). ​Di hadapan jajaran Polres Kuningan, Kapolda menjelaskan bahwa “JAWARA” merupakan akronim dari “Jaga […]

  • Sambut HUT RI ke – 80, Pemdes Bluto Gelar Lomba.

    Sambut HUT RI ke – 80, Pemdes Bluto Gelar Lomba.

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 845
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. SUMENEP – Semarak peringatan Hari Kemerdekaan RI ke 80 sudah mulai terasa di tengah masyarakat Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Serangkaian acara Agustusan siap akan digelar mulai malam ini, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Acara perdana akan dimulai dengan lomba karaoke antar RT yang akan digelar malam ini (2/8/2025), bertempat di lapangan desa. […]

  • Proses Hutan Adat Boti Masuk Tahap Lanjutan, Sosialisasi Ulang Dinilai Penting untuk Perkuat Pemahaman Masyarakat

    Proses Hutan Adat Boti Masuk Tahap Lanjutan, Sosialisasi Ulang Dinilai Penting untuk Perkuat Pemahaman Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 317
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Proses pengakuan Hutan Adat Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) terus bergerak menuju tahap lanjutan. Hal itu mengemuka dalam sebuah diskusi santai antara Anggota Komisi I DPRD NTT David Boimau dan Kepala Balai Perhutanan Sosial Kupang, Erwin, di Maxx Coffee Lippo Plaza Kupang, Jumat (19/6/2026) sore. Dalam diskusi yang berlangsung santai tersebut, […]

  • Resmi Dilantik, Bupati Gusril Dorong DPD MOI Kaur Jadi Organisasi yang Menaungi Media Profesional

    Resmi Dilantik, Bupati Gusril Dorong DPD MOI Kaur Jadi Organisasi yang Menaungi Media Profesional

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • account_circle Sepriyanita
    • visibility 41
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com — Dewan Pimpinan Daerah Media Online Indonesia (DPD MOI) Kabupaten Kaur resmi dilantik dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat di Gedung Serba Guna (GSG) Pemda Kaur, Rabu (19/8/2026). Pelantikan tersebut dihadiri Bupati Kaur Gusril Pausi, S.Sos., M.AP., Sekretaris Daerah Dr. Nasrur Rahman, S.Hut., M.S., Pembina DPW MOI Bengkulu H. Dadang Mishal, SH. MM, […]

expand_less