Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Polisi Abstein Sidang Pertama Prapid “Korban Kriminalisasi” OTT 4 Aktivis Di Padangsidimpuan

Polisi Abstein Sidang Pertama Prapid “Korban Kriminalisasi” OTT 4 Aktivis Di Padangsidimpuan

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JarrakPos.Com I

Kapoldasu Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.; Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, S.H., S.I.K., M.H. dan beberapa personil terkait Polres Padangsidimpuan Tidak Hadir dalam Sidang Pertama Pra Peradilan (Prapid) Sah Tidaknya Penangkapan atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada 4 orang aktivis.

Tidak hadirnya pihak kepolisian dalam sidang pertama Prapid, Senin (24/11) yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Padangsidimpuan diketahui saat majelis hakim menunjukkan surat dari pihak kepolisian, namun sejauh ini alasannya belum diketahui apakah disebabkan belum siap dari segi materi kelengkapan alat bukti atau apa?

Lantas persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Jes Simalungun Putra Purba, SH menunda sidang dua pekan ke depan yakni tanggal 08 Desember 2025 dalam agenda yang sama Pembacaan Permohonan .

Kantor Hukum Lawoffice of Rha Hasibuan yang diwakilkan Adv. Hadi Alamsyah Harahap, SH kepada media menjelaskan ketidakhadiran pihak Termohon dalam hal ini kepolisian adalah suatu kelaziman mungkin disebabkan banyaknya agenda kegiatan atau masih terdapatnya koordinasi internal di tubuh kepolisian.

Saat ditanyakan apakah rentang waktu penundaan perkara dimaksud tidak terlalu panjang hingga memakan waktu sampai 2 Minggu sementara dalam proses persidangan Prapid menurut KUHAP diharuskan selesai dalam tempo waktu 7 hari .

Hadi menjelaskan, hakim memiliki kewenangan dalam mempertimbangkan jadwal sidang dikarenakan berbagai faktor termasuk diantaranya jenjang pemanggilan pihak Termohon, jika Permohonan hanya dilakukan kepada Termohon Satu daerah saja (Polres Padangsidimpuan) saja mungkin bisa diselesaikan dalam tempo waktu 7 hari saja, namun dikarenakan Kapolda Sumut juga diikutkan sebagai Termohon maka penyampaian surat panggilan sidang oleh Juru Sita PN Padangsidimpuan akan membutuhkan waktu 10 hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI.

Saat ditanyakan apakah ruang waktu yang begitu lama (2 Minggu) tidak akan memberikan kesempatan kepada pihak Termohon melakukan “Kebut Tayang” dalam percepatan Pelimpahan Perkara mulai dari jenjang Penuntutan sampai kepada ke Pengadilan sehingga dapat menggugurkan upaya Prapid dikarenakan Prapid akan secara otomatis gugur karena pokok perkara telah dilimpahkan ke pengadilan ?

Menjawab tersebut, kantor hukum Lawoffice of Rha Hasibuan mengatakan, untuk mengantisipasi Gugurnya upaya Prapid kantor hukum Lawoffice of Rha Hasibuan sudah melayangkan surat Permohonan Penolakan Pra Tuntutan dari pihak kepolisian sebelum diselesaikannya putusan Pra Peradilan yang telah dimohonkan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Surat dengan nomor : 127/PBH-ABT/Mhn/XI/2025, disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Cq. Jaksa Penuntut Umum.

Perihal surat tersebut adalah Mohon Kehati-hatian dalam Tugas Prapununtutan serta Menangguhkan / Menunda Sementara Penerimaan Pelimpahan Berkas Perkara dan/atau Para Tersangka dalam perkara laporan polisi nomor : LP/B/449/X/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan / Polda Sumut tanggal 6 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut diberitahukan kalau pra penangkapan hingga penahan ke 4 Aktivis yang di OTT kan diduga bertentangan hukum yang berlaku dan terdapat unsur ” rekayasa” hukum. Pemberitahuan dimaksud dilengkapi dengan fakta-fakta pendukung.

Juru bicara Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Parulian Scott Lumban Tobing, SH didampingi salah seorang staf umum saat ditanyakan apa alasan pihak Termohon Prapid tidak dapat hadir pada persidangan perkara nomor : 17/Pid.Pra/2025/PN. Psp , beliau mengatakan belum mengkonfirmasi hakim yang menangani perkara dan untuk jawaban detailnya Parulian menyarankan agar wartawan menyurati PN Padangsidimpuan secara resmi.

Selanjutnya soal tempo waktu penundaan hingga memakan waktu 14 hari, Parulian menjelaskan dikarenakan keterbatasan langkah Juru Sita untuk melakukan Pemanggilan kedua hingga ke luar kota (Medan) maka surat pemanggilan tersebut diwakilkan melalui jasa Pos Indonesia dengan tenggang waktu savety sampainya surat ke tangan Termohon disepakati 10 hari sebagaimana MoU PT.Pos Indonesia Persero dengan Mahkamah Agung RI. *( Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Evaluasi Awal Kuota Kunjungan Komodo: Balai TN Komodo Akui Masih Tahap Penyesuaian

    Evaluasi Awal Kuota Kunjungan Komodo: Balai TN Komodo Akui Masih Tahap Penyesuaian

    • calendar_month Kamis, 9 Apr 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 147
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Penerapan pembatasan kuota kunjungan wisatawan di Taman Nasional Komodo sejak 1 April 2026 masih berada pada fase awal penyesuaian. Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) memastikan evaluasi terus dilakukan untuk menyempurnakan kebijakan tersebut. Kepala Balai TN Komodo, Hendrikus Rani Siga, menyampaikan bahwa sejak uji coba pengaturan kunjungan dimulai pada Februari 2026, pihaknya secara konsisten […]

  • Pemkot Kupang Gulirkan Dana PEM 2025 di Oesapa Barat, 21 Pelaku UKM Terima Rp250 Juta

    Pemkot Kupang Gulirkan Dana PEM 2025 di Oesapa Barat, 21 Pelaku UKM Terima Rp250 Juta

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 321
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Upaya Pemerintah Kota Kupang dalam menggerakkan roda ekonomi masyarakat kembali diwujudkan melalui Pengguliran Dana Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PEM) Tahun 2025. Kali ini, program tersebut digelar di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, pada 15 Desember 2025, dengan total anggaran sebesar Rp250.000.000 yang disalurkan kepada 21 pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM). Penyerahan dana […]

  • Semi Open Turnamen Bupati Cup IV Palas 2025-2026  Sukses dan Meriah

    Semi Open Turnamen Bupati Cup IV Palas 2025-2026 Sukses dan Meriah

    • calendar_month Senin, 16 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Palas – Pelaksanaan semi open tournament sepak bola Piala Bupati Cup IV Tahun 2025 -2026 yang digelar di Lapangan Maduma, Sibuhuan berakhir sukses. Pada partai final, Minggu (8/2) kesebelasan Aek Nabara Barumun (Akbar) FC berhasil menaklukkan Ujung Batu FC dengan skor akhir 5-4 melalui adu penalti. Partai final Semi open Bupati cup 4 Padang lawas […]

  • Kapolres Kuningan Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba

    • calendar_month Kamis, 20 Feb 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 563
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Polres Kuningan menggelar upacara serah terima jabatan (Sertijab) Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba, yang di gelar di Aula Wira Satya Pradana Mapolres Kuningan, Rabu (19/2/2025). Upacara Sertijab tersebut dipimpin langsung, Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, diikuti seluruh jajaran pejabat utama, para perwira, serta personel Polres Kuningan. Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I […]

  • BKPSDM KBB Sukses Gelar Retret 142 Pejabat Eselon III di Sesko AU, Wabup Ingatkan Pesan Penting 

    BKPSDM KBB Sukses Gelar Retret 142 Pejabat Eselon III di Sesko AU, Wabup Ingatkan Pesan Penting 

    • calendar_month Minggu, 28 Des 2025
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 221
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat terus memperkuat kualitas kepemimpinan birokrasi. Sebanyak 142 Pejabat Administrator (Eselon III) digembleng melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur yang digelar di Kawah Candradimuka Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Sesko AU), Lembang, selama tiga hari, 19–21 Desember 2025. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bandung […]

  • Ibu Dibunuh Anak Sendiri Gegara Hapus Gim Kesayangan Anaknya

    Ibu Dibunuh Anak Sendiri Gegara Hapus Gim Kesayangan Anaknya

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 217
    • 0Komentar

    MEDAN,JARRAKPOS.COM – Kejadian di Balik Layar Ponsel Di sebuah rumah di Medan, tak ada yang menyangka kisah ini akan berakhir tragis. Di balik foto keluarga yang tampak harmonis, seorang anak 12 tahun menyimpan luka mendalam. Ia sering mengalami tekanan fisik dan verbal di lingkungan rumah. Rasa takut dan sakit hati itu terus menumpuk. Ponsel, game, […]

expand_less