Satu Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Magelang Kota, Dua Pelaku masih DPO Terkait Kasus Kekerasan
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KOTA MAGELANG, JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota menangani kasus tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Jalan Cempaka Kemirirejo, Kota Magelang yang terjadi, pada Jumat (24/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana menyampaikan, pengeroyokan dilakukan oleh tiga orang pelaku berinisial RA (34), C (34), dan J (25). “Satu tersangka RA telah diamankan, sementara dua lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuh Iwan, saat Konferensi Pers, Jumat (11/9/2026).
Peristiwa bermula, lanjut Kasat Reskrim, persoalan antara korban dengan J terkait gadai seekor burung Cucak Ijo. Saat korban menanyakan keberadaan burung tersebut, J menyampaikan bahwa burung telah dijual. Pernyataan tersebut kemudian memicu perselisihan antara korban dengan J.
“Perselisihan berlanjut ketika RA bersama C dan J mendatangi korban yang saat itu berada di sekitar Gang Cempaka. Korban dan para pelaku terlibat adu mulut hingga C memukul bagian kepala korban menggunakan tangan kanan dan kirinya,” ujar Iwan.
Setelah itu, RA turut memukul kepala korban hingga terjatuh, kemudian memiting leher korban dan membawanya ke arah Jalan Cempaka sembari kembali melakukan pemukulan.

Dok.jarrakpos/fri
Sesampainya di Jalan Cempaka, tepatnya di dekat Pos Satpam Taman Kyai Langgeng, korban dijatuhkan ke aspal. RA kemudian menginjak kepala korban menggunakan kaki kanannya sebanyak tujuh kali, sedangkan C menendang bagian pinggang kiri korban.
AKP Iwan menambahkan, berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Tidar Magelang, korban mengalami luka berat hingga tidak sadarkan diri. Luka tersebut dinyatakan sebagai luka berat karena dapat menimbulkan bahaya maut.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka RA dikenakan pasal 262 ayat (3) KUHP dan terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar