Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Satu Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Magelang Kota, Dua Pelaku masih DPO Terkait Kasus Kekerasan

Satu Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Magelang Kota, Dua Pelaku masih DPO Terkait Kasus Kekerasan

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KOTA MAGELANG, JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota menangani kasus tindak pidana pengeroyokan secara bersama-sama di muka umum yang terjadi di Jalan Cempaka Kemirirejo, Kota Magelang yang terjadi, pada Jumat (24/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana menyampaikan, pengeroyokan dilakukan oleh tiga orang pelaku berinisial RA (34), C (34), dan J (25). “Satu tersangka RA telah diamankan, sementara dua lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” imbuh Iwan, saat Konferensi Pers, Jumat (11/9/2026).

Peristiwa bermula, lanjut Kasat Reskrim, persoalan antara korban dengan J terkait gadai seekor burung Cucak Ijo. Saat korban menanyakan keberadaan burung tersebut, J menyampaikan bahwa burung telah dijual. Pernyataan tersebut kemudian memicu perselisihan antara korban dengan J.

“Perselisihan berlanjut ketika RA bersama C dan J mendatangi korban yang saat itu berada di sekitar Gang Cempaka. Korban dan para pelaku terlibat adu mulut hingga C memukul bagian kepala korban menggunakan tangan kanan dan kirinya,” ujar Iwan.

Setelah itu, RA turut memukul kepala korban hingga terjatuh, kemudian memiting leher korban dan membawanya ke arah Jalan Cempaka sembari kembali melakukan pemukulan.

Dok.jarrakpos/fri

Sesampainya di Jalan Cempaka, tepatnya di dekat Pos Satpam Taman Kyai Langgeng, korban dijatuhkan ke aspal. RA kemudian menginjak kepala korban menggunakan kaki kanannya sebanyak tujuh kali, sedangkan C menendang bagian pinggang kiri korban.

AKP Iwan menambahkan, berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Tidar Magelang, korban mengalami luka berat hingga tidak sadarkan diri. Luka tersebut dinyatakan sebagai luka berat karena dapat menimbulkan bahaya maut.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya, tersangka RA dikenakan pasal 262 ayat (3) KUHP dan terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Restoran Pawon Berikan THR kepada 29 Karyawanya 1Unit Sepeda Motor Baru

    Restoran Pawon Berikan THR kepada 29 Karyawanya 1Unit Sepeda Motor Baru

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    SUKOHARJO,JARRAKPOS.COM – Restoran Pawon Ayu (dikenal juga sebagai Bebek Ungkep Kartasura) di Sukoharjo, Jawa Tengah, menjadi viral karena membagikan 29 unit sepeda motor baru kepada seluruh karyawannya sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) pada 19 Maret 2026. Pemberian motor ini merupakan bentuk apresiasi dari pemilik resto, Agung Widiyatmoko dan istrinya, atas dedikasi serta kerja keras karyawan […]

  • Keributan antara Remaja Gagal Terjadi di Jalan Sriwijaya

    Keributan antara Remaja Gagal Terjadi di Jalan Sriwijaya

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 205
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 terkait adanya keributan antar remaja di Jalan Sriwijaya, Kota Magelang, Sabtu (28/2/2026) pukul 01.49 WIB. Laporan disampaikan oleh warga dan langsung diteruskan operator kepada Ps Pamapta 3 Aipda Wiji Bastian untuk segera mengecek lokasi. Bersama piket Reskrim, Samapta (Dalmas), Intelkam, […]

  • Stunting di Kabupaten Cirebon Alami Penurunan 5 Persen, DPPKBP3A Dorong Komitmen Lintas Sektor

    Stunting di Kabupaten Cirebon Alami Penurunan 5 Persen, DPPKBP3A Dorong Komitmen Lintas Sektor

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 292
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Stunting adalah masalah nasional karena menimpa hampir di seluruh daerah di Indonesia sebagaimana yang di alami Kabupaten Cirebon, karena sistem penanganannya sangat pelik dan harus melibatkan lintas sektoral. Dalam rangka mempercepat penurunan stunting Pemerintah Kabupaten Cirebon berkomitmen mendorong kolaborasi lintas sektor. Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat […]

  • UNIKU Kembali Raih Penghargaan di Tingkat Nasional

    UNIKU Kembali Raih Penghargaan di Tingkat Nasional

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 349
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Universitas Kuningan kembali menoreh prestasi membanggakan di tingkat nasional. Pada ajang Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Award 2025, Uniku berhasil meraih penghargaan sebagai Universitas atau Perguruan Tinggi dengan Pembinaan terbaik pada PKM Tahun 2025 pada Klaster IV. Penghargaan bergengsi tersebut diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai bentuk apresiasi atas […]

  • “Gelapkan” Uang Yayasan Nurul Ilmi Rp. 3.7 M Untuk Kepentingan Pribadi, Anak Jenderal Itu Akhirnya Dipolisikan

    “Gelapkan” Uang Yayasan Nurul Ilmi Rp. 3.7 M Untuk Kepentingan Pribadi, Anak Jenderal Itu Akhirnya Dipolisikan

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 533
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS – Diduga menggelapkan uang Yayasan Perguruan Islam BM MUDA Nurul limi kota Padangsidimpuan – Sumatera Utara , Syahlan Ginting yang merupakan anak dari seorang jenderal purnawirawan akhirnya dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Pelaporan (STPL) nomor : STPL/B/43/1/2026/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Januari 2026 . Dalam […]

  • Diduga Anggaran Perawatan Rumah Dinas Miliaran Tanpa Perawatan

    Diduga Anggaran Perawatan Rumah Dinas Miliaran Tanpa Perawatan

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 210
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com | Anggaran perawatan ddugailiaran Rumah Dinas tanpa dirawat. Dana yang di anggarkan diduga miliaran untuk merawat aset daerah baik rumah dinas, kendaraan roda dua dan roda empat.Tenyata dilapangan banyak aset terbengkalai dilapangan seperti rumah dinas tidak dirawat Pemerintah Kota Batam. Sejumlah rumah dinas Pemko di Kota Batam tidak dirawat. Kondisi rumah dinas sangat […]

expand_less