Seorang Residivis Ditangkap Polisi Gegara Gadaikan Motor Teman di Magelang untuk Judi
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month 6 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KOTA MAGELANG, JARRAKPOS.COM – Seorang residivis berinisial MRR (25) diamankan Polres Magelang Kota usai menggadaikan sepeda motor milik temannya. Peristiwa terjadi di tempat kos wilayah Tidar Campur, Magelang Selatan, pada Rabu (26/8).
“Kejadian berawal, pada Selasa (25/8) pukul 19.00 WIB, saat teman korban meminjam sepeda motor tersebut untuk mengantar saksi S dan tersangka MRR, ungkap Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, AKP Iwan Kristiana, saat konferensi pers, Jumat (11/9/2026).
“Selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB, di hari yang sama, tersangka kembali ke tempat kos korban untuk mengembalikan sepeda motor. Ketika korban akan berangkat kerja, tersangka menyampaikan bahwa sepeda motor ban-nya bocor,” lanjutnya.
Karena ban bocor, lanjut Iwan, korban terpaksa pergi ke tempat kerja menggunakan ojek online. Sepulang bekerja, Rabu pagi (26/8) pukul 05.00 WIB, korban mengetahui bahwa motornya sudah tidak ada.
“Korban sempat tanya kepada tersangka, lalu dijawab “lagi di tambal ban-nya”. Namun sampai 4 hari, sepeda motor milik korban belum kembali dan tidak tahu keberadaannya,” ungkap Iwan.

Dok.jarrakpos/fri
Tersangka MRR diamankan Unit Reaksi Cepat Polres Magelang Kota pada, Minggu (30/8/2026) sekira pukul 14.00 WIB, di rumahnya di Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Dari pengakuan tersangka, sepeda motor digadaikan sebesar 1,5 juta rupiah. Tersangka mengakui uang tersebut digunakan untuk judi darat (konvensional).
Atas perbuatannya, MRR (25) dijerat dengan pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. “Pelaku terancam kurungan penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” pungkas AKP Iwan.
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar