Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » WS Pelaku Pembuang Bayi, Lakukan Rekontruksi dengan 36 Adegan

WS Pelaku Pembuang Bayi, Lakukan Rekontruksi dengan 36 Adegan

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satreskrim Polres Kuningan bersama pihak Kejaksaan Negeri Kuningan dan Polsek Cibingbin menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang sempat menghebohkan warga Kecamatan Cibingbin, Kabupaten Kuningan, Kamis (21/5/2026). Rekonstruksi dilakukan dengan memperagakan sebanyak 36 adegan yang diperankan langsung oleh tersangka berinisial WS (20).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan rangkaian kejadian mulai dari proses melahirkan di kamar mandi rumahnya hingga pembuangan bayi ke aliran Sungai Cikondang, Kecamatan Cibingbin.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta hasil penyidikan di lapangan.

“Dari total 36 adegan yang diperagakan, seluruh rangkaian dimulai dari proses melahirkan di kamar mandi hingga pembuangan bayi ke sungai. Pada adegan ke-32, tersangka membuang bayinya ke aliran sungai,” ujarnya.

Ia menerangkan, setelah melahirkan, tersangka membawa bayi tersebut menggunakan ember dan berjalan melewati depan rumah menuju aliran sungai.

“Bayi itu dibawa menggunakan ember dari kamar mandi, kemudian tersangka berjalan melalui depan rumah menuju aliran sungai dan membuang bayi tersebut,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembuangan bayi itu terungkap setelah warga menemukan jasad bayi perempuan di aliran Sungai Cikondang, Desa Sukaharja, Kecamatan Cibingbin, pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan warga kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kuningan. Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz serta Kasi Humas AKP Mugiyono sebelumnya menyampaikan, hasil penyidikan mengarah kepada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh ibu kandung bayi tersebut.

“Dari hasil penyidikan, kami menduga telah terjadi tindak pidana seorang ibu yang dengan sengaja merampas nyawa anaknya sesaat setelah dilahirkan karena takut kelahiran tersebut diketahui orang lain,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan, Rabu (22/4).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa itu diduga terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB ketika kondisi lingkungan sekitar dalam keadaan sepi. Tersangka disebut melahirkan seorang diri tanpa bantuan siapa pun.

“Bayi berjenis kelamin perempuan tersebut kemudian dibuang ke aliran sungai,” jelasnya. Hasil pemeriksaan dokter forensik menguatkan dugaan bahwa bayi tersebut masih dalam keadaan hidup saat dibuang. Polisi juga mengungkap usia kandungan tersangka diperkirakan sekitar tujuh bulan atau dalam kondisi prematur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ember, gunting, serta telepon genggam milik tersangka. Atas perbuatannya, WS dijerat Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 7 (Tujuh) tahun penjara. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Persani Sumut Diminta Lakukan Pembinaan Berjenjang

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 562
    • 0Komentar

    Medan – Pengurus Provinsi (Pengprov ) Persani Sumut baru saja menggelar Musyawarah Provinsi (Musprov). Dari kegiatan itu terpilih Mahfullah Pratama Daulay sebagai ketua umum. Sudah tentu segudang harapan ditujukan pada pria yang juga menjabat Kadispora Sumut. Pasalnya, Persani Sumut sudah puluhan tahun tak memiliki pesenam berprestasi. Cabor senam terakhir kali memberikan prestasi pada PON Palembang […]

  • Kejati DKJ Minta OPD Lapor Jika Ada Oknum Jaksa Main Proyek

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 540
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengingatkan seluruh Kepala Dinas (Kadis) dan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah untuk segera melaporkan jika ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Institusi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meminta proyek atau uang. “Sehubungan dengan maraknya pihak-pihak yang mengatasnamakan Institusi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk meminta pekerjaan atau […]

  • Warga di Kejutkan Ditemukan Bayi Laki-Laki dalam Kardus di Pasar Klitikan Sleman

    Warga di Kejutkan Ditemukan Bayi Laki-Laki dalam Kardus di Pasar Klitikan Sleman

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 56
    • 0Komentar

    SLEMAN,JARRAKPOS.COM  – Warga di sekitar Pasar Klitikan Sleman dikejutkan dengan penemuan sesosok bayi laki-laki pada dini hari jumat, [14/8/2026]. Bayi mungil tersebut ditemukan di dalam sebuah kardus dalam kondisi hidup dan mengenakan pakaian lengkap. Menurut informasi yang dihimpun, warga bersama petugas Palang Merah Indonesia (PMI) Sleman membawa bayi tersebut ke Puskesmas sekitar pukul 05.45 WIB […]

  • Pemkab Pacitan Bersiap Jalani Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital 2026

    Pemkab Pacitan Bersiap Jalani Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital 2026

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle Yuniardi Sutondo
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Pacitan,JarrakPos.com-Pemerintah Kabupaten Pacitan bersiap mengikuti tahapan Penilaian Interviu Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Tahapan ini menjadi bagian lanjutan setelah Pemerintah Kabupaten Pacitan menyelesaikan proses penilaian mandiri dan penilaian dokumen dalam Evaluasi Kinerja Pemerintah Digital Tahun 2026. Berdasarkan surat Sekretariat Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 500.12/2495/408.41/2026, […]

  • Ketua DPRD Kab. Cirebon Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA-PPAS 2026, Bupati Imron Sampaikan Rancangan Anggaran

    Ketua DPRD Kab. Cirebon Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA-PPAS 2026, Bupati Imron Sampaikan Rancangan Anggaran

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 54
    • 0Komentar

    CIREBON , JARRAKPOS.COM– Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfiah, S.H., M.H., memimpin langsung Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna Abhimata pada Selasa (18/8/2026) ini dihadiri oleh Bupati Cirebon Imron beserta jajaran Forkopimda dan […]

  • Berakhir Penjara : Empat Debt Collector di Magelang Diduga Lakukan Penculikan Ibu dan Anak

    Berakhir Penjara : Empat Debt Collector di Magelang Diduga Lakukan Penculikan Ibu dan Anak

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 450
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial NR (44) bersama anaknya AB yang masih berumur 5 tahun, diduga menjadi korban penculikan oleh empat orang penagih utang (debt collector) di Dusun Toso Jurang, Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang, Rabu (3/12/2025) sekira pukul 18.00 WIB. Para tersangka berinisial JUR (33), II (30), SBM (35), dan YBF […]

expand_less