5,7 Juta Warga NTT, Tapi Tak Banyak Tahu Punya Hak Atas Informasi Publik
- account_circle Mario
- calendar_month 5 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Lebih dari 5,7 juta penduduk Nusa Tenggara Timur (NTT), masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi publik.
Padahal, hak tersebut bukan sekadar fasilitas yang diberikan pemerintah. Hak memperoleh informasi merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi dan dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui kebijakan, program hingga proses pengambilan keputusan publik.
Kondisi inilah yang menjadi perhatian Komisi Informasi (KI) Provinsi NTT. Ketua KI NTT, Germanus Attawuwur, mengatakan rendahnya pengetahuan masyarakat terhadap hak informasi publik menjadi tantangan besar dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Apakah masyarakat di seantero Flobamorata sudah mengetahui hak dasarnya ini? Belum banyak. Bahkan sangat-sangat sedikit,” kata Germanus saat membuka Sosialisasi dan Edukasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi wartawan se-Kota Kupang, Selasa, 15 September 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Palapa Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT itu diikuti sekitar 60 media, baik televisi, radio, media cetak maupun media online.
Menurut Germanus, persoalan keterbukaan informasi menjadi semakin penting jika melihat banyaknya badan publik yang mengelola sumber daya dan anggaran negara.
Ia menyebut terdapat sekitar 15.916 badan publik di NTT, mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga provinsi. Di dalamnya terdapat sekitar 3.442 desa/kelurahan, BUMDes hingga Koperasi Merah Putih.
Jumlah tersebut, kata dia, menunjukkan betapa luasnya ruang yang harus diawasi masyarakat.
“Semua harus dikawal. Pertanyaannya, siapa yang harus kawal agar jangan ada korupsi? Masyarakat wajib kawal, dengan menggunakan hak mereka untuk mendapatkan informasi itu,” tegasnya.
Informasi Publik Bukan Hadiah Negara
Germanus menekankan, hak mendapatkan informasi publik telah ditegaskan dalam Pasal 28F UUD 1945.
Namun, ia memiliki cara pandang tersendiri terhadap hak tersebut. Menurutnya, hak memperoleh informasi bukanlah hadiah dari negara kepada masyarakat, melainkan anugerah Tuhan.
“Karena itu bagi saya hak ini merupakan sebuah Gabe,” ujarnya.
Dalam pandangan Germanus, hak tersebut kemudian harus dijalankan secara bertanggung jawab. Masyarakat tidak hanya menggunakan informasi untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kepentingan umum.
Prinsip itu, menurutnya, sejalan dengan tujuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yakni mendorong masyarakat mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan, proses pengambilan keputusan publik serta alasan di balik keputusan tersebut.
Dengan demikian, keterbukaan informasi bukan sekadar persoalan meminta dokumen kepada pemerintah. Lebih jauh, keterbukaan menjadi instrumen masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Pers Jadi Jembatan
Di tengah rendahnya pemahaman masyarakat tersebut, KI NTT melihat media massa memiliki posisi strategis.
Germanus mengatakan pers bukan hanya menyampaikan berita, tetapi juga memiliki tanggung jawab mengedukasi masyarakat mengenai hak-haknya.
“Bapak-Ibu menjadi ujung tombak edukasi hak asasi masyarakat. Saudara-saudari adalah corong melakukan advokasi hak masyarakat,” katanya.
Menurutnya, terdapat kesamaan misi antara KI dan pers. KI bekerja mendorong keterbukaan informasi publik, sementara pers memiliki ruang untuk menyebarluaskan informasi sekaligus membangun kesadaran masyarakat.
“Komisi Informasi dan media massa, kita adalah dwi tunggal,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi kepada wartawan tidak berhenti pada pemahaman tentang UU KIP, tetapi menghasilkan pemberitaan yang membuat masyarakat semakin sadar dan berani menggunakan haknya.
Salah satu indikatornya, kata Germanus, adalah mulai meningkatnya permintaan penyelesaian sengketa informasi publik dari masyarakat.
“Selepas dikuatkan, kami berharap ada dampak yang diperoleh masyarakat oleh karena pemberitaan saudara-saudariku semua,” katanya.
Bagi KI NTT, semakin banyak masyarakat yang mengetahui haknya dan berani meminta informasi publik secara bertanggung jawab justru menjadi bagian dari tanda bahwa demokrasi dan keterbukaan mulai tumbuh di NTT.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar