Connect with us

EKONOMI

Penyaluran Pupuk Besubsidi Harus Sesuai HET

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Meningkatkan pembinaan produsen dan distributor kepada kios resmi penyalur pupuk bersubsidi tahun 2019 Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali bekerjasama dengan PT Petrokimia Gersik melaksanakan temu kios se-Bali, di Denpasar, Selasa (12/2/2019). Kegiatan yang diikuti 150 kios pengecer pupuk bersubsidi ini bertujuan agar penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 kepada petani dapat tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. “Sebagai pengecer atau kios resmi yang telah ditetapkan sebagai penyedia dan penyalur pupuk bersubsidi harus mengetahui potensi subak atau kelompok tani yang menjadi wilayah pelayanannya,” jelas Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana dalam sambutannya.

Kios resmi penyalur pupuk bersubsidi juga diharapkan proaktif membantu subak dan kelompok tani menyusun rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) berkoordinasi dengan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL). Disamping itu juga diharapkan berperan sebagai petugas yang memberikan petunjuk teknik kepada petani dan memiliki kemampuan penghitungan yang cermat agar ketersediaan stok pupuk tetap ada minimal untuk dua minggu kedepan. Dalam kesempatan tersebut kios pupuk dilarang keras menjual pupuk bersubsidi dengan harga diatas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Pupuk bersubsidi juga dilarang dijual kepada subak atau kelompok tani diluar wilayah tanggung jawab atau kepada perorangan maupun swasta yang tidak membuat RDKK. “Kios resmi punya tanggung jawab moral agar petani dapat memperoleh pupuk sesuai jumlah dan waktu kebutuhan dan harga yang sesuai dengan ketentuan atau berdasarkan HET,” paparnya.

Baca juga :  Pergub Selesai, Gubernur Koster Segera Terapkan PHR Online Seluruh Bali

Dijelaskan pupuk untuk sektor pertanian rakyat meliputi urea, SP36, ZA, NPK dan pupuk organik pabrik adalah pupuk yang disubsidi oleh pemerintah. Masuk sebagai salah satu barang yang duawasi karena menjadi hak para petani yang memiliki luasan lahan tidak lebih dari dua hektar. Sementara untuk usaha pertanian swasta tidak berhak memperoleh pupuk bersubsidi. Pendistribusiannya pun diiatur dengan sistem RDKK yang disusun oleh kelompok tani dan hanya bisa disalurkan oleh distributor dan pengecer atau kios resmi yang telah ditetapkan. HET untuk pupuk urea Rp 1800/kilogram, SP36 Rp 2000/kilogram, ZA Rp 1400/kilogram, NPK Rp 2300/kilogram dan pupuk organik pabrik Rp 500/kilogram. Jatah atau quota pupuk bersubsidi untuk Provinsi Bali tahun 2019 sebesar 59.942 ton, terdiri dari urea 31.173 ton, SP36 1.28 ton, ZA 3.239 ton, NPK 19 204 ton dan pupuk organik 5.298 ton dengan total nilai subsidi sebesar Rp 215 miliar lebih.

Advertisement

Wisnuardhana menegaskan jatah atau kuota tersebut telah dialokasikan di sembilan kabupaten/kota sesuai SK dari Gubernur Bali berdasarkan potensi dan jumlah kebutuhan masing-masing daerah. Ketersediaan pupuk bersubsidi ini diharapkan dapat dioptimalkan baik dari sisi penyaluran dan pemamfaatannya untuk mendukung pembangunan pertanian di kabupaten/kota masing-masing untuk bulan Januari sampai dengan Desember 2019. Sebagai penanggung jawab penyedia dan penyalur pupuk bersubsidi di Provinsi Bali untuk urea adalah PT Pupuk Kalimantan Timur dan untuk non urea (SP36, ZA, NPK, pupuk orgnik pabrik) adalah PT Petrokimia Gersik. Masing-masing penyalur menunjuk distributor di tingkat kabupaten/kota dan pengecer atau kios resmi dutingkat kecamatan atau desa. “Sebagai pembina dan pengawas adalah Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan Provinsi Bali dibantu Dinas Pertanian dan Dinas Perkebunan kabupaten/kota. Yang jelas motonya silahkan cari untung dengan tetap menguntungkan petani,” tegasnya. eja/ama