Connect with us

HUKUM

Pengembalian 25 Unit Mobil Ditolak, Showroom Diminta Jernih Tanpa Perlu Jalur Hukum

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Buntut pembelian mobil dari sebuah dealer ternama di Jalan HOS Cokroaminoto, Denpasar yang belum tervalidasi kreditnya tapi mobil sudah dikirim, akhirnya PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) pada Jumat (22/5/2020) mengembalikan semua mobil (25 unit) tersebut ke dealernya kembali. Saat dikonfirmasi, Aryanto, Direktur Utama dari PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport) menyampaikan kepada JARRAKPOS.com bahwa langkah ini diambil semata-mata karena itikad baiknya. “Sebagai warga negara yang taat akan hukum, maka dengan kesadaran sendiri kami mengembalikan semua unit mobil tersebut ke dealer yang bersangkutan. Dikarenakan unit-unit tersebut gagal divalidasi oleh finance, akibat pihak Jayamahe Transport keberatan saat pihak finance mewajibkan agar dibukakan Bilyet Giro (BG) sebanyak masa tenor,” jelas Aryanto.

1bl-ik#21/5/2020

Padahal di awal pemesanan unit secara kredit sudah disampaikan keberatan bilamana pembayaran ke finance menggunakan Bilyet Giro (BG). Aryanto mengaku selaku konsumen, tentu berhak memilih model pembayaran yang bisa diakukan, entah itu menggunakan debit rekening ataupun transfer. “Ketakutan kami, bilamana kami tidak bisa memastikan sejumlah dana tersedia saat Bilyet Giro tersebut jatuh tempo, maka otomatis kami akan menerima resiko hukum yang lebih berat,” ketusnya. Namun pada saat Jumat, (22/5/2020) siang, Aryanto mengembalikan unit-unit mobil tersebut. Tapi sangat disayangkan pihak dealer besar tersebut menolak dengan tidak mau memberikan tanda terima pengembalian unit tersebut. “Sebagai konsumen, saya merasa dipermainkan, dan memiliki tanda tanya besar terhadap niat dealer show room mobil tersebut dengan menolak untuk memberikan tanda terima unit kepada saya,” jelas Aryanto.

Merasa dipermainkan, dan tidak mendapatkan kejelasan, akhirnya Aryanto menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan haknya, dimana dana sudah terbayarkan secara lunas untuk pembelian secara kredit serta 25 unit sudah dikembalikan. “Maka secara sah telah menunjuk untuk menggunakan jasa hukum kepada Law Firm Togar Situmorang, SH., MH., MAP., yang sudah pengalaman dalam hal permasalahan konflik tentang unit mobil. Dan Law Firm Togar Situmorang merupakan Legal Corporate yang dipercaya oleh Jayamahe Transport untuk memperjuangkan, agar dana DP mobil tersebut yang telah diterima dealer showroom bisa segera dikembalikan kepada PT. Dwi Sarana Mesari,” tegas Aryanto. Dihubungi terpisah, Advokat kondang Togar Situmorang, membenarkan pernyataan dari Aryanto, Dirut PT. Dwi Sarana Mesari. “Dimana benar PT tersebut adalah klien kami tersebut telah menunjuk kantor Law Firm Togar Situmorang, SH., MH., MAP., sebagai pembela hak-hak hukumnya,” paparnya.

1bl-ik#15/5/2020

Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum” membenarkan bahwa pada Jumat pukul 13.00 Wita mendapat informasi bahwa 25 unit telah dikembalikan ke pihak showroom mobil besar di daerah Jalan HOS Cokroaminoto Denpasar. Bersamaan dengan ini Law Firm “ Togar Situmorang“ juga telah memberikan Somasi terakhir. Dimana isi somasinya yang intinya, karena unit sudah dikembalikan maka pihak PT. Dwi Sarana Mesari meminta uang muka (DP) yang sudah diserahkan. Togar Situmorang juga mengaku telah bertemu langsung dengan pimpinan showroom besar tersebut. “Pertemuan tersebut berlangsung santai juga berdiskusi secara kekeluargaan,” kata Advokat Togar Situmorang, Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur, seraya mengaku telah memberikan kesempatan sampai habis Lebaran minggu depan untuk membuka pintu musyawarah pihak showroom mobil tersebut. “Apabila tidak ada lagi keinginan tersebut, maka akan segera mendaftarkan gugatan ke wilayah hukum di Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Advokat kondang Togar Situmorang yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur.

“Akan tetapi selaku kuasa hukum, saya berharap pihak showroom agar jernih melihat permasalahan ini untuk diselesaikan dengan baik dan bisa secara damai tanpa masuk ke jalur litigasi atau Pengadilan,” tutup Advokat Togar Situmorang,SH,MH,MAP.. Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003-1004, Jakarta Selatan. tim/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement