Connect with us

NEWS

Pemkot Denpasar Resmi Keluarkan IMB Fungsi Kantor MUI

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Terkait dengan pembangunan Kantor MUI (Majelis Ulama Indonesia) di Bali, ternyata sudah mengantongi izin resmi dari Pemkot Denpasar. Izin tersebut, sempat muncul di sejumlah grup media sosial (Medsos), saat Gubernur Bali, Wayan Koster merasa didiskreditkan terkait pemberitaan untuk meletakkan batu perdana pembangunan Kantor MUI di Bali. Saat dikonfirmasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang digembar-gemborkan di medsos itu, Plt. Kadis Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Kota Denpasar, IGN Mandala Putra, SH membenarkan IMB difungsikan untuk kantor yang dikeluarkan Pemkot Denpasar, melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Denpasar.

Ket foto : Plt. Kadis PM dan PTSP Kota Denpasar, IGN. Mandala Putra, SH (kanan) bersama Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Bidang B, Drs. I Komang Sugiarta, M.Si.

Dari keterangan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Kota Denpasar itu, IMB yang dikeluarkan hanya untuk bangunan kantor tiga lantai di Padangsambian, Denpasar Barat tertanggal 23 Oktober 2018. Dikatakan, dari informasi di masyarakat, memang benar bangunan kantor tersebut akan digunakan untuk Kantor MUI, pasca Ketuanya HM. Taufik Ashadi melakukan audiensi ke Gubernur Bali tertanggal 21 Januari 2019. “Kita juga terkejut ada berita yang mendiskreditkan Pak Gubernur, IMB kita yang mengeluarkan dengan fungsi kantor. Tapi lembaga MUI kan sudah ada,” jelas Mandala Putra di Denpasar, Jumat (25/1/2019).

Baca juga : Didiskreditkan Soal Kantor MUI, Koster Buktikan akan Kembalikan Masa Keemasan Bali

Ditegaskan Mandala Putra, sebelumnya IMB diusulkan dari masyarakat melalui Dinas PM dan PTSP Kota Denpasar. Menindaklanjuti permohonan itu dibawah kewenangan Bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan Bidang B (menangani sektor perdagangan, industri, tenaga kerja, lingkungan hidup, pertanian dan peternakan) pihaknya melakukan verifikasi serta turun langsung kelapangan. Karena persyaratan sudah terpenuhi sehingga dikeluarkannya IMB dengan hanya untuk fungsi kantor, bukan untuk fungsi lainnya, seperti aula, masjid atau pun musola. “Segala persyaratan izin IMB terpenuhi. Ini bukan info hoax. Sudah benar ada pemohon kesini kita verifikasi sesuai persayarakat mereka sudah terpenuhi sehingga kita turun kelapangan,” bebernya.

Didampingi Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Bidang B, Drs. I Komang Sugiarta, Msi., juga menegaskan tidak tahu gedung yang akan dibangun diatas tanah seluas 708 meter persegi itu, dioperasionalkan untuk apa, namun yang jelas memiliki fungsi kantor. Sementara untuk kebutuhan lembaga keagamaan pihaknya menegaskan tidak mengeluarkan izin apa pun. “Kalau gudang kan lain lagi bentuknya. Sebatas itu dan saya tidak tahu itu digunakan untuk Sekretariat MUI. Fungsi kantor benar, karena tetap kita keluarkan. Sedangkan izin operasional untuk itu tidak ada. Sama dengan PHDI harus punya izin fungsi kantor. Yang jelas itu sudah berizin dengan fungsi kantor,” tegasnya.

Advertisement

Baca juga : Diminta Letakkan Batu Pertama Kantor MUI, Koster : Saya Harus Ayomi Semua Umat Beragama

Keluarnya IMB yang dimaksud, saat Dinas PM dan PTSP Kota Denpasar dibawah kendali I Made Kusuma Diputra, MT., yang sebelumnya juga tercatat pernah menjabat Kadis DTRP Kota Denpasar dibawah kepemimpinan Walikota Denpasar, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra. Mengetahui segala proses permohonan izin sudah dilakukan dengan baik oleh masyarakat semestinya pemberitaan yang ramai di Medsos yang mendiskreditkan Gubernur Koster tidak terjadi. Terlebih di Bali yang daerahnya sudah terkenal akan toleransi dan kerukunan antar umat beragama.

Sayangnya, sampai berita ini diupload, Ketua MUI, HM. Taufik Ashadi belum bisa dikonformasi terkait kebenaran kabar tersebut. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply