Connect with us

NEWS

PD FSP-Par SPSI Bali Kawal Raperda Hapus Tenaga Kontrak Seumur Hidup

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Pariwisata (PD FSP-Par) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Provinsi Bali kawal rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang sedang digodok Komisi IV DPRD Provinsi Bali. Karena itu, Ketua PD FSP-Par SPSI Provinsi Bali Putu Satyawira Marhaendra berharap, Ranperda yang mengacu pada Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, benar-benar mampu melindungi tenaga kerja lokal di Bali.

Ik-2/6/2019

Diharapkan kedepan tidak ada lagi perusahaan pariwisata yang sudah beroperasi diatas empat tahun memperkerjakan karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak. Ranperda inisiatif terkait Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang diusulkan Komisi IV DPRD Provinsi Bali memberikan kesempatan bagi PD FSP-Par SPSI Bali untuk memberikan masukan agar Raperda mampu memberikan perlindungan kepada tenaga kerja lokal Bali.

Baca juga : Lewat Perda Desa Adat, Koster Perkuat Peran Pasaraman Cetak SDM Hindu Berkualitas

Menurut Satyawira, Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan harus dipertajam dalam Raperda sesuai semangatnya untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja. Aturan PKWT dikatakan Satyawira sangat berbahaya bagi tenaga kerja pariwisata sebagai aset perusahaan, karena situasi ini memungkinkan tenaga kerja kontrak untuk terus berstatus kontrak. “Nah orang bisa dikontrak seumur hidup sebagai pekerja kontrak. Karena ada pasal maksimal kontrak tiga tahun, dalam tiga tahun maksimal satu kali perpanjangan, tapi setelah itu bisa jeda 30 hari bisa dikontrak lagi,” keluhnya di Denpasar, Selasa (18/6/2019).

Ik-18/6/2019p

Ditegaskan pada Pasal 85 yakni industri pariwisata tidak boleh mempekerjakan pekerja kontrak karena sifatnya pekerjaannya terus menerus. Sehingga bila pengusaha mempekerjakan pekerja kontrak harus menberitahukan kepada Dinas Tenaga Kerja. Bahkan perusahaan yang sudah beroperasi diatas empat tahun tidak akan diizinkan mempekerjakan pekerja kontrak sehingga berdasarkan cslah tersebut serikat pekerja mengusulkan redaksional untuk memberikan perlindungan pada aspek ini.

Baca juga : Bali Sabet Top 99 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tingkat Nasional

Advertisement

“Bahwa perusahaan yang telah beroperasi di atas empat tahun tidak boleh lagi mempekerjakan pekerja kontrak dihitung dari awal berdirinya. Karena ketika perusaha itu sudah berdiri empat tahun dia masih mempekerjakan pekerja kontrak, sedangkan interval perjalanan seseorang menjadi pekerja kontrak kan kita hitung katakanlah maksimal empat tahun. Seharusnya tidak ada lagi tahun kelima sebagai pekerja kontrak sehingga kita cut disana dengan memberikan kalimat perusahaan yang telah berdiri selama empat tahun tidak boleh lagi mempekerjajan pekerja kontrak dia harus pekerja permanen,” jelasnya.

Ik-5/6/2019

Sehingga ke depan diharapkan bagi perusahaan yang sudah beroperasi empat tahun harus melakukan rekrutmen tenaga permanen melewati masa percobaan tiga bulan sebagai training sebelum diangkat menjadi pekerja tetap (employee). Ini diharapkan menjadi masukan mendasar untuk menjadi poin utama perlindungan tenaga kerja lokal Bali, begitu pula bagi perusahaan baru wajib mempekerjakan 50 persen tenaga permanen dari total tenaga kerja yang dianggarkan. Pengaturan ini dipandang sangat fundamental dalam melahirkan Ranperda yang diharapkan rampung pada bulan Agustus 2019 mendatang.

Baca juga : Krama Adat Apresiasi Janji Staf Khusus Presiden Perjuangkan Pembangunan Bandara Bali Utara

Satyawira juga berharap situasi keberpihakan pengusaha kepada karyawan kembali seperti awal-awal perkembangan pariwisata di Bali dimana dicontohkannya dengan training selama tiga bulan, untuk melewati masa percobaan untuk menjadi pegawai tetap. Kondisi ini sangat berbeda dengan yang terjadi di lapangan dimana potensi sebagai tenaga kontrak bisa sepanjang masa kerja. “Dengan adanya Perda kita tertantang memberikan masukan, sanksinya kita mintakan minimal sama dengan Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003,” harapnya. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
1 Comment

1 Comment

  1. wira

    25/06/2019 at 3:35 pm

    kami sangat setuju kalau perlu tidak usah ada tenaga kontrak hanya probation 3 bulan makanya sebelum menerima sbg staf permanen rekruitmen yg harus bagus. dan kami mohon pihak disnaker jangan duduk dimeja terima gaji uang rakyat harus selalu sidak kelap kepada semua perusahan secara preman agar perusahaan tdk mengetahui dan secara diam2 menanyakan kepada karyawan soal gaji


Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply