Connect with us

DAERAH

Para Pelaku Ditangkap Polres Magelang Kota, Gara-gara Miliki Bahan Peledak Berupa Bubuk Petasan

Published

on

KOTA MAGELANG,jarrakpos.com – Tim Resmob Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah mengamankan 2 pemuda yang kedapatan memiliki serbuk mercon (obat petasan), pada Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB. Keduanya diamankan di depan pintu masuk UGD Rumah Sakit Soerojo Jalan Ahmad Yani No. 169, Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Kedua pemuda itu masing-masing berinisial KU (26) dan HS (26), asal Kecamatan Grabag Kabupaten Magelang. Demikian disampaikan Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, S.I.K., M.M. dalam Press Conference di Aula Mapolres setempat, Rabu (29/03/2023) siang.

 

Dok.jarrakpos/fri

“Kedua pemuda ini telah melakukan tindak pidana, yaitu tanpa hak menyimpan bahan peledak (obat petasan). Kedua Pelaku melakukan penjualan serbuk mercon secara ilegal di wilayah hukum Polres Magelang Kota,” terang Kapolres Magelang Kota.

AKBP Yolanda menjelaskan, awalnya petugas Kepolisian menerima laporan informasi dari warga Kota Magelang bahwa diduga telah ada transaksi bahan peledak ilegal yang marak dijual belikan kepada warga masyarakat. Kemudian oleh petugas Tim Resmob informasi tersebut dikembangkan dan pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2023 petugas mendapat informasi bahwa akan ada transaksi jual beli bahan peledak ilegal di wilayah Kramat Magelang Utara.

Advertisement

Kemudian dari hasil pengintaian dan penyelidikan yang dilakukan Pelapor dan Saksi 1 didapatkan di lokasi pinggir jalan raya. Tepatnya di depan pintu masuk UGD Rumah Sakit Soerojo, Jalan Ahmad Yani No. 169, Kramat Utara, Kota Magelang, melihat ada seseorang yang mencurigakan.

 

Dok.jarrakpos/fri

“Orang tersebut membawa bungkusan kardus berwarna coklat menggunakan sarana 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam, Nopol H-6849-NC. Kemudian Pelapor dan Saksi 1 mendatangi orang tersebut dan berhasil mengamankan orang tersebut beserta barang buktinya. Berupa serbuk bahan peledak (jenis mercon) sebanyak 5 kilogram dan 10 lembar kertas sumbu,” ungkap Yolanda.

Kemudian Tim Resmob melaksanakan pengembangan di rumah Pelaku di daerah Klegen, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang, didapati alat untuk meracik bahan peledak (jenis mercon) dan alat untuk membuat selongsong. Kemudian Pelaku beserta barang buktinya diamankan ke Polres Magelang Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan kedua Pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa serbuk bahan peledak yang sudah dicampur (jenis mercon) sebanyak 6,5) Kg, serbuk bahan peledak yang belum dicampur sebanyak 2 Kg, 15 lembar kertas sumbu, 1 lembar terpal alas tempat untuk mencampur. Kemudian 1 buah timbangan digital, 1 paket alat untuk meracik bahan peledak (jenis mercon), 1 paket alat untuk membuat selongsong, 1 karung ukuran 50 kg dan 2 karung ukuran 25 kg berisi selongsong kurang lebih 100 pcs.

Advertisement

Selain itu, Tim Resmob juga menyita 2 buah handphone yang digunakan sebagai sarana jual beli. Serta 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna Hitam, Nopol H-6849-NC sebagai sepeda motor sarana.

Dok.jarrakpos/fri

“Kedua Pelaku ini melanggar Pasal 1, ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara,” terang Yolanda.

Di akhir keterangan, AKBP Yolanda mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Magelang Kota. Diimbau apabila mengetahui atau mempunyai informasi terkait aktivitas orang yang membuat atau memperjualbelikan bahan peledak jenis obat mercon atau bahan peledak lainnya untuk segera melaporkan kepada petugas Kepolisian. (Fri)

 

Editor : Feri

Advertisement

 

Editor : Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply