Connect with us

NEWS

LNG Sidakarya Perlu Dipilihkan Opsi Terbaik dan Optimal untuk Bali Mandiri Bersih Energi

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Sejalan dengan program Presiden Jokowi dalam mewujudkan energi bersih, Pemerintah Bali tengah menyiapkan transisi energi. Untuk itu, Pemerintah Bali memerlukan Terminal Liquifiied Natural Gas (LNG) Sidakarya dalam menyiapkan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan listrik, energi bersih bagi masyarakat.

Terminal itu diperlukan dalam menyiapkan LNG untuk keperluan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) Pesanggaran. Upaya itu dalam memastikan ada pasokan LNG stabil yang didukung infrastriktur yang memadai.

Hal itu diperlukan dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan Bali yang madiri dan energi bersih. Dismping PLN tetap melakukan integrasi sistem tenaga listrik Jawa-Bali sebagai sistem interkoneksi kelistrikan terbesar di Indonesia.

Untuk itu, kehadiran rencana pembangunan Terminal Khusus (Tersus) LNG Sidakarya untuk tranformasi energi yang akan dibangun di blok khusus kawasan Tahura I Gusti Ngurah Rai. Diharapkan mampu menjadi solusi energi bersih bagi Bali.

Advertisement

Bahkan terminal LNG Sidakarya akan mendatangkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Bali dengan income sekitar Rp30 miliar perbulan. Upaya itu dapat meningkatkan PAD Bali sekaligus penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.

LNG merupakan tranformasi baru untuk pemerintah daerah untuk mewujudkan Bali Clean and Green untuk mendukung pariwisata hijau (green tourism) yang sejalan dengan agenda utama pembahasan KTT G20 pada November mendatang. Oleh karena, Bali ditunjuk sebagai tuan rumah Presidensi KTT G20 dengan tema Recover Together Recover Stronger, yang akan dilaksanakan di Bali.

Dengan topik utama yang diangkat: 1. Sistem Kesehatan Dunia, 2. Transformasi Ekonomi dan Digital, dan 3. Transisi Energi. Ketiga topik tersebut membuat Pemerintah Provinsi Bali lebih fokus dan terarah dalam memulihkan perekonomian Bali melalui Penyusunan Ekonomi Kerthi Bali, khususnya pada Transisi Energi.

Dimana usaha itu akan milik Perusahaan Daerah (Perusda) Pemerintah Provinsi Bali melalui PT. Dewata Energy Bersih (DEB) menggandeng PT. PLN (Persero) selaku perusahaan BUMN melalui anak perusahaanya PLN GG (PT. PLN Gas dan Geothermal) berencana membangun LNG.

Advertisement

Rencana Tersus LNG Sidakarya mendapatkan tanggapan dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali. Hal itu ditekankan ketika memberikan pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2022-2042 dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 di Denpasar, Senin (27/6).

Pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali yang dibacakan oleh Ketut Rochineng. Pada acara tersebut hadir Gubernur Bali Wayan Koster dan Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama. Dijelaskan, penyepakatan Tersus LNG beserta kelengkapannya dalam rangka Bali Mandiri Energi (usulan Perumda dan PLN). Pada bagian ini yang menarik atensi banyak pihak, Komisi 3 DPRD Provinsi Bali pernah memberikan rekomendasi yang tertuang dalam Berita Acara seusai Rapat Kerja antara stake holder yang terlibat, antara lain berbunyi: (a) ​Lokasi fasilitas penyimpanan dan unit regasifikasi sesuai dengan Peta Tata Ruang Provinsi Bali dan Kota Denpasar dan ijin pemanfaatannya oleh Kementerian Kehutanan. Namun mengingat arahan serta atensi dari Presiden RI terkait upaya pelestarian dan budi daya Mangrove, dan juga memperhatikan Visi, “Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana, Menuju Bali Era Baru”, maka seandainya terlaksana, wajib mengembalikan dengan jumlah yang relatif sama, dan memastikannya tertuang pada lokasipeta Tahura (Mangrove) serta penyesuaian dengan peta tata ruang Provinsi Bali.

(b) ​Mengenai Tersus disepakati bahwa terhadap beberapa alternatif opsi yang telah disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, untuk tetap dapat dikomunikasikan dengan duduk bersama antara stake holder yang terlibat, dalam suatu Rapat/ Pertemuan yang difasilitasi oleh Kota Denpasar. Dengan tetap memperhatikan fungsi kawasan seperti pariwisata, Tahura dan kepentingan masyarakat lainnya. Alternatif opsi yang disampaikan saat itu, antara lain dibangunnya FRSU (Facility Storage and Regasification Unit) di lepas pantai (off shore), sehingga keberadaan Hutan Bakau (mangrove) dan Terumbu Karang (coral reef) dapat dijaga kelestarian dan kesinambungannya. Fraksi PDI Perjuangan berpandangan bahwa LNG (Liquefied Natural Gas) adalah bentuk sumber energi bersih yang relatif ramah lingkungan, dan diperlukan sebagai pilihan untuk mengatasi kebutuhan 2 kali 100 MW pembangkit listrik PLN di Sanggaran di Denpasar Selatan, untuk kebutuhan masyarakat Bali juga. Intinya mesti dibahas dan dipilihkan opsi solusi yang paling baik dan optimal, dimana faktor lingkungan Hutan Bakau, terumbu karang, ekosistem dan “tatanan kehidupan serta ekonomi masyarakat disekitarnya”, dapat terakomodasi dengan baik, tanpa saling bertabrakan.

Dalam mendukung hal itu, Rochineng juga mengungkap mengenai Raperda RTRW Provinsi Bali tahun 2022-2042 terdiri dari Konsideran, Batang Tubuh (XV BAB, 143 Pasal), Penjelasan, dan Lampiran (Album Peta), sebagaimana disampaikan dalam Pidato Gubernur Bali.

Penataan Ruang Provinsi Bali pada bagian daratan telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029 dan telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2009-2029.

Advertisement

Pengaturan pada wilayah pesisir dan laut provinsi telah disusun Rancangan Perda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040, yang telah mendapatkan Persetujuan Teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan telah dinyatakan tidak ada perubahan/ final sesuai surat Nomor B.22.523.32/3324/KL/Diskelkan tanggal 26 Oktober 2021.

Peninjauan Kembali RTRW Provinsi Bali dalam rangka mengintegrasikan RZWP-3-K ke dalam RTRW Provinsi Bali telah dilaksanakan sejak diterbitkannya Surat Menteri ATR/ Ka.BPN kepada Gubernur Bali Nomor PB.01/369-II-200/VIII/2021 tanggal 4 Agustus 2021, hal rekomendasi atas Peninjauan Kembali Peraturan Daerah tentang RTRW Provinsi Bali, saat ini sudah sampai pada tahap harmonisasi dan sinkronisasi Raperda tentang RTRW Provinsi Bali Tahun 2022–2042. Sesuai amanat ketentuan Pasal 17 dan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menyatakan bahwa penetapan RTRW Provinsi terlebih dahulu harus mendapatkan Persetujuan Substansi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional.

Sesuai ketentuan tersebut di atas, telah dilakukan konsultasi ke Kementerian ATR/ BPN diberikan masukan dan saran untuk mengintegrasikan RZWP-3-K ke dalam RTRW. Seringkali yang terencana pada matra (dimensi) daratan belum sinkron dengan yang terencana pada matra lautan/ perairannya, demikian juga sebaliknya.

Untuk sinkronisasi dan harmonisasi kedua perencanaan tersebut sangat dimungkinkan penyesuaian dengan revisi. Walaupun sudah mendapatkan persetujuan teknis (perstek) tetap dapat ditinjau kembali apabila matra darat dan perairan/ laut belum saling mendukung keberadaan dan penyatuannya, melalui sebatas persetujuan substantif yang nantinya akan dilanjutkan dengan Pembahasan Lintas Sektor, di Kementerian ATR/ BPN Jakarta dengan mengundang para pihak yang terlibat.

Advertisement

Secara keseluruhan tahap-tahap dalam proses Pengajuan, Pembahasan sampai dengan Penetapan RTRW, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 khususnya Pasal 60-84 dan arahan dari Kementerian ATR/ BPN RI, dapat dikutipkan sebagai berikut: (1) Penyusunan RTRW; (2.) Pengajuan Raperda RTRW; (3. ) Pembahasan Raperda RTRW di DPRD, maksimum 10 hari kerja. Tahap 1 sd tahap ke-3 sudah dan sedang dilakukan saat ini). Persetujuan dan kesepakatan substansi. Masih harus dilanjutkan lagi sampai dengan tahap berikutnya yakni: (4) ​Penyampaian Raperda RTRW (loket); (5) ​Pembahasan Lintas Sektor (Linsek) antara Kementerian ATR/ BPN, Pemprov/ Pemkab/ Pemkot/ DPRD dan K/L/D; (6) Penerbitan Persetujuan Substansi (Persub); (Tahap 5 dan 6, maksimal dilakukan dalam 20 hari kerja); (7) ​Persetujuan Bersama; (8) Evaluasi Raperda RTRW; (9) ​Penetapan Raperda RTRW. dx

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]