Connect with us

DAERAH

Oknum Guru Perempuan Ajak Siswi Ngeseks Bertiga dengan Pacarnya

Published

on


Buleleng, JARRAKPOS.com – Aksi seorang guru perempuan di salah satu SMK di wilayah Kota Singaraja bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) tidak patut ditiru. Pasalnya, guru ini telah mencoreng dunia pendidikan, karena telah tega menjerumuskan salah satu siswinya berinsial V (15) untuk berhubungan badan dengan seorang pria bernama AA. Putu Wartayasa. Ironisnya lagi, pria yang menyetubui siswi tersebut adalah pacar Novi yang notebene guru bahasa korban V. Aksi persetubuhan itu dilakukan bertiga. Aksi prilaku penyimpangan sex ini tejadi pada Sabtu (26/10/2019) sekitar pukul 14.30 wita di salah satu kost yang ada di Jalan Sahadewa yang ditempati oleh pelaku Wartayasa. Awalnya kasus ini bermula dari, Novi warga Kelurahan Banyuning yang merupakan guru honor ditempat korban sekolah, mengajak korban untuk dikenalkan kepada pacarnya bernama Wartayasa yang merupakan pegawai honorer di salah satu instansi lingkup Pemkab Buleleng.

6Bn#Ik-18/10/2019

Mereka pun janjian dan ketemuan di salah satu tempat wilayah Jalan Udayana. Setelah itu antara korban V dan Novi langsung berangkat menuju kost di jalan Sahadewa yang ditempati oleh Wartayasa warga jalan Kutilang Singaraja. Setelah sampai di tempat kost, pelaku Novi memaksa korban untuk duduk di kasur. Selanjutnya, antara pelaku Novi dan Wartayasa yang memiliki hubungan pacaran melakukan persetebuhan didepan korban V. Usai melakukan hubungan intim, tiba-tiba tangan pelaku Wartayasa langsung memegang tangan korban dan mencium korban, sedangkan pelaku Novi langsung memegang tangan korban. Karena terdesak, korban pun akhirnya disetubuhi oleh Wartaysa yang dilakukan bertiga (threesome).

Baca juga : Sesosok Pria Ditemukan Tewas dengan Kondom yang Masih Terpasang

Tak terima dengan ulah bejat guru dan pacarnya, korban V pun mengadukan kejadian yang menimpa dirinya kepada orangtuanya. Tak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, orangtua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolres Buleleng pada Rabu (6/11). Setelah menerima laporan, polisi pun langsung menangkap Wartayasa dan Novi. Ketika digiring di Mapolres Buleleng, kedua pelaku hanya bisa tertunduk malu. Pelaku Wartayasa mengaku, nekat melakukan aksi sex bertiga lantaran terobsesi dengan video porno yang dikoleksinya. Sehingga dirinya meminta Novi yang dipacarinya sejak dua tahun lalu, untuk mencarikan wanita lain agar mau berhubungan badan bertiga.

3b#Ik-14/6/2019

“Terobsesi sama video. Pacaran sudah dua tahun. Awalnya saya kan bercanda (minta cari wanita lain), terus dikasik tahu sama Novi, bahwa salah satu muridnya ada nakal. Diajak cuma satu kali, waktu itu saja,” ucap Wartayasa dengan menunduk malu. Sementara itu Novi mengaku, nekat menyerahkan salah satu siswinya untuk disetubuhi pacarnya karena permintaan dari pacarnya sendiri. Dirinya nekat menjerumuskan siswinya karena mendengar kabar, bahwa V merupakan anak yang nakal. “Saya ajak jalan-jalan, terus ke kost pacar. Dalam kamar cuma ngobrol, saya ciuman sama pacar, dia diam. Bukan karena paksaan. Dari pacar dia inginkan, karena ingin coba hal baru. Saya turutin,” ujar Novi.

Baca juga :  Ribuan Massa Krama Desa Adat Canggu Tuntut Pembatalan Eksekusi Pura

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP. Vicky Tri Haryanto mengatakan, aksi ini terungkap dari laporan orangtua korban. Orangtua korban mengetahui kejadian ini, berawal dari berhembusnya cerita tempat korban bersekolah hingga ke orangtua korban, bahwa korban telah disetubuhi. “Korban diajak ke kost pacar pelaki. Disana antara pelaku 1 dan 2 yang memang pacaran awalnya lakukan hubungan badan, dengan maksud agar korban terangsang, tapi tidak. Saat itulah korban dipaksa,” ungkap AKP. Vicky. Didampingi Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu. Gede Sumarjaya, berawal dari laporan orangtua korban dan bukti yang cukup, akhirnya kedua pelaku ini berhasil diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan. “Berdasarkan bukti yang ada, kedua pelaku kini diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP. Vicky.

1Th/Ik-5/9/2019

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku masih diamankan di Mapolres Buleleng. Terhadap pelaku Novi disangkakan telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak didik atau tenaga kependidikan sebagaimana dalam Pasal 81 (1) Jo pasal 82 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Sedangkan, pelaku AA. Wartayasa disangkakan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UU RI. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. tim/ana/ama