Connect with us

DAERAH

Ngadegang Bendesa Adat Gulingan, Rai Wirata Terpilih Secara Aklamasi

Published

on

Badung, JARRAKPOS.com – Mencegah terjadi kegaduhan di Desa Adat Gulingan, Mengwi, Badung, krama desa adat setempat meminta Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali mengamankan keputusan sangkeb (rapat) yang dilaksanakan pada Rabu (21/10/2020) yang telah secara aklamasi menunjuk Bendesa Adat Gulingan yang baru. Hal ini disampaikan salah satu tokoh masyarakat Gulingan, usai sangkep Ngadegang (memilih) Bendesa Adat yang dihadiri prajuru dan tokoh masyarakat Desa Adat Gulingan di wantilan Desa adat Gulingan.

1bl#ik-11/10/2020

Tidak ingin dinilai memiliki kepentingan, sumber yang tidak ingin disebutkan namanya ini, usia rapat menjelaskan, bahwa sangkeb telah memutuskan salah satu tokoh masyarakat Desa Adat Gulingan yakni, I Made Rai Wirata, SH., terpilih secara aklamasi sebagai Bendesa Adat baru. Hal ini justru terjadi karena masyarakat dalam hal ini prajuru banjar dan tokoh masyarakat dari 13 banjar adat telah menolak mekanisme ngadegang Bendesa Adat Gulingan yang dilakukan sebelumnya yang dinilai tidak sesuai mekanisme dan surat edaran dari MDA Provinsi Bali.

Diceritakan sumber itu, masa jabatan Bendesa Adat Gulingan sebelumnya atas nama I Nyoman Danu telah berakhir pada bulan Juni 2020. Karena kondisi pandemi Covid-19 terpaksa kembali diperpanjang hingga dilaksanakan proses ngadekang Bendesa Adat. Dalam perjalanan terjadi kisruh sehingga prajuru dipanggil Majelis Alit dan melakukan rapat di Kantor Camat Mengwi yang dilanjutkan pembentukan panitia pemilihan. “Panitia dipakai untuk proses ngadekang bendesa tersebut dengan selalu berkoordinasi dengan bendesa lama. Banyak tidak dikoordinasikan dengan bendesa,” terang sumber.

1th-ik#1/1/2020

Kisruh ini akhirnya dimediasi oleh MDA Bali di Dinas Kebudayaan Provinsi Bali. Karena saat acara di kantor camat bendesa lama di demisionir dan ada penunjukan ketua forum. Sayangnya selanjutnya panitia menggelar rapat dengan beberapa banjar, kejadian ganjilnya yakni dua panitia masuk ke dalam bursa calon bendesa dari lima calon yang akan dipilih termasuk bendesa lama. Anehnya justru bendesa lama, yakni Nyoman Danu justru digugurkan dengan mekanisme yang tidak sesuai surat edaran MDA terkait mekanisme pemilihan tersebut.

Selanjutnya Nyoman Danu dan beberapa banjar membuat surat penolakan hasil pemilihan tersebut namun tidak digubris, yang akhirnya pada Rabu (21/10/2020) kembali menggelar rapat sekaligus melaksanakan rapat Ngadekang Bendesa Adat Gulingan. Akhirnya aspirasi berkembang di tengah kekisruhan dimana tokoh masyarakat Gulingan, I Made Rai Wirata, SH ditunjuk langsung secara aklamasi sebagai Bendesa Adat Gulingan. “Tadi rapatlah prajuru desa adat niki. Hasil rapat secara aklamasi memilih Rai Wirata itu sebagai bendesa adat,” terangnya.

1th-bn#1/2/2020

Dihubungi terpisah, Rai Wirata membenarkan dirinya hadir dan dipilih secara aklamasi sebagai Bendesa Adat Gulingan. Namun saat rapat dengan tegas ia mengatakan belum berkeinginan untuk ngayah sebagai Bendesa Adat Gulingan karena di sisi lain juga masih sebagai Ketua BPD Desa Gulingan. “Saya bagian dari unsur masyarakat menginginkan Gulingan tetap kondusif dan trepti. Karena ini aspirasi dari krama tiang harus tampung dan harus kita terima dan siap untuk mengamankan dan mengawal aspirasi tersebut,” tegasnya.

Ditanya apa benar alasan terjadinya proses pemilihan Bendesa Adat sebelumnya melanggar mekanisme. Pengacara yang kerap terlihat bersama penasehat hukum kondang I Wayan Sudirta, SH itu tidak mau berkomentar banyak. Namun ia tidak menampik memang benar ada mendengar kasak-kusuk ketidakpuasan di masyarakat. “Karena yang kemarin itu masyarakat ada tidak puas karena panitia ikut jadi calon. Dan dia di sana itu langsung kayak bagi-bagi kue. Ini jadi bendesa, ini jadi ininya kayak diatur,” ungkapnya lanjut mengatakan akan siap mendukung siapapun sebagai bendesa adat sepanjang mampu mengawal aspirasi secara utuh. eja/jmg

Advertisement
Continue Reading
Advertisement