Connect with us

DAERAH

Lihat Rekaman CCTV, “KERIS” Tak Ada Aniaya Sang Istri

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Yuyun Yulianti, istri calon anggota DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya alias “KERIS” langsung mencabut laporannya terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dituduhkan kepada suaminya sendiri. Pencabutan laporan di Polresta Denpasar beberapa waktu lalu ini ia lakukan setelah melihat rekaman CCTV saat ribut dengan suaminya. “Kenapa saya sampai melaporkan suami saya sendiri, itu diluar kesadaran saya. Masalah luka saya tidak sadar, setelah melihat rekaman suami dan saksi-saksi dan paman saya bilang tidak ada memukul. Karena ribut kena tangan sendiri,” jelasnya dalam keterangan pers di Denpasar, Selasa (5/2/2019) malam.

Diakui Yuyun bila seperti apa yang dilaporkannya ke polisi kelopak matanya tergores karena dipukul pasti meninggalkan bekas lebam berwarna biru. Diakuinya setelah KERIS memutar rekaman CCTV di hadapan beberapa wartawan Yuyun langsung mengatakan bekas luka yang ada kemungkinan karena terkena goresan cincin atau kukunya sendiri. Dilanjutkan pernyataan sang suami yanhmg sengaja tidak membuka rekaman CCTV di depan umum karena menjaga masalah rumah tangganya agar tidak menjadi komsumsi publik. “Kalau sampai suami saya ditahan lagi bagaimana nasib saya dan anak-anak saya kalau sampai suami saya ditahan lagi. Itu akibat ulah saya sendiri. Mohon kepada pihak kepolisian menghentikan kasus ini dan tidak dilanjutkan karena saya sendiri sebagai pelapor telah mencabut laporan dan mengirim surat resmi,” seraya memohon maaf atas kesalahan dan kebodohan yang telah ia lakukan kelada suaminya (KERIS, red).

Baca juga :  Ismaya Hadir Ngayahin Gumi dan Masyarakat Bali

Kuasa hukum KERIS Togar Situmorang, menyampaikan kasus yang terjadi bukan kasus KDRT atau kasus penganiayaan murni. Dijelaskannya yang terjadi hanya kesalah pahaman saja dari sebelumnya dikira dipukul, dan menjadi delik aduan yang dilaporkan Yuyun dalam kondisi kalut tanpa kesadaran penuh (kalap, red). Secara prosedur resmi sang pelapor telah mencabut laporannya dengan surat resmi sehingga diharapkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) juga bisa segera dicabut yang secara hukum dibenarkan atau bisa. “Karena ini merupakan delik aduan, kalau pendapat polisi beranggap beda dengan tafsiran kita itu ranahnya pihak kepolisian. Tapi pihak pelapor memiliki hak untuk tidak melanjutkan lagi kasus ini. Demi keutuhan rumah tangga dan masa depan anak-anaknya agar Pak Ismaya dengan istrinya dapat merawat anak-anaknya secara sehat, dalam arti kaya tanpa ada intervensi atau tekanan dari pihak manapun juga,” harap togar agar kasus ini segera berakhir.

Advertisement

Merasa sangat bersalah kepada sang suami Yuyun juga mengaku kaget hingga merasa depresi setelah sadar dan tahu bahwa dirinya melaporkan sang suami ke polisi. Ia merasa sangat khawatir jika suaminya ditahan seperti dalam kasus penurunan baliho. Yuyun juga mengaku tambah depresi saat pihak kepolisian di Polresta Denpasar tidak segera menindaklanjuti pencabutan laporannya. Atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan demi keutuhan rumah tangganya, Yuyun berharap pihak Polresta Denpasar benar-benar menghentikan kasus ini. “Kalau suami saya ditahan bagaimana nasib saya dan anak-anak. Apalagi sekarang anak kami sedang sakit,” katanya dengan mata berkaca-kaca langsung disela sang suami (Ismaya, red) yang mengaku tidak pernah melakukan pemukulan apalagi penganiayaan berat terhadap istrinya. Ia pun merasa ada sesuatu yang ganjil dengan sikap istrinya saat dirinya dilaporkan ke polisi dimana istrinya seperti orang hilang kesadaran. eja/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply