Connect with us

DAERAH

Kumpulkan Data RUU DPR, Badan Keahlian Dewan Terima Masukan LSM Jarrak Bali

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) meminta masukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Reformasi Rakyat (Jarrak Bali). Untuk mengumpulkan data sebagai bahan Penyusunan Konsep Awal Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang DPR. “Kami ingin meminta pertimbangan dari LSM yang memberikan pandangan terhadap RUU yang akan disusun yang dibahas sebelum Pemilihan Legislatif Serentak dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019,” kata Ketua Dr Inosentius Samsul yang didampingi Anggota Tim Titi Asmara Dewi di Denpasar, Selasa (12/2/2019).

Hal itu disampaikan ketika pengumpulan data diterima langsung Ketua Harian BPW LSM Jarrak Bali I Wayan Artaya di Kantor Pusat Sekertariat BPW LSM Jarrak Bali di Sanur, Denpasar. Tim yang terdiri dari 8 (delapan) orang anggota tersebut antara lain Titi Asmara Dewi, SH.MH., Novianto Murti Hantoro, SH.MH., Agus Priyono, SH., Maria Priscyla Stephfanie Florencia Winoto, SH., Achmadudin Rajab, SH.MH., Noval Ali Muchtar, SH. dan Slamet Widodo, SE.ME. ia mengatakan, DPR RI memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.

Baca juga : Sowan ke Tabanan, Ismaya dan Made Urip Disambut Ribuan Anggota Komunitas Spiritual

Dimana fungsi-fungsi tersebut dijalankan dalam kerangka representasi rakyat dan juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Fungsi legislasi DPR tersebut dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang yang juga merupakan amanat dari UUD 1945,” ujar Inosentius Samsul.

Advertisement

Beberapa hal pokok yang menjadi topik perbincangan pada pertemuan tersebut antara lain tindaklanjut putusan MK yang terkait DPR, status, keanggotaan dan tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan, mekanisme pengisian jabatan pimpinan DPR, objek hak angket dan hak interpelasi DPR, batasan Hak Imunitas, kemandirian anggaran DPR, pembenahan sistem pendukung dilembaga DPR, hak recall terhadap anggota DPR, pelaksanaan sosialisasi undang-undang, implikasi pengabaian rekomendasi DPR serta jumlah, ruang lingkup dan mitra kerja komisi.

Baca juga : Hanya Digaji Rp250 Per Keping, Satpol PP Sidak Galian Batu Paras Bodong Desa Kelating

Sementara itu, Ketua Harian BPW LSM Jarrak Bali, I Wayan Artaya mengharapkan peran DPR optimal bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat bukan golongan tertentu. Dalam mendukung kinerja tersebut dibutuhkan payung hukum yang jelas dan mampu menekan anggota dewan masuk penjara akibat tindakan korupsi. Kewenangan dan batasannya agar diatur dengan jelas, serta ada perlindungan kepada anggota dewan sehingga lebih berani menyuarakan aspirasi rakyat, bukan menjalankan kehendak elit partai.

Untuk itu, pihaknya mengusulkan pencabutan hak recall sehingga dewan sungguh-sungguh berani bersuara sesuai de dengan nilai dan norma yang berlaku. Artaya juga menyoroti pentingnya sosialisasi UU yang sudah berlalu kepada masyarakat. Adanya hubungan kewenangan dan koordinasi DPR Pusat dan DPRD Provinsi maupun Kabupaten sehingga proses penerapan setiap undang-undang baru lebih mudah dipahami masyarakat. Dengan memperbanyak sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan semua anggota dewan, mitra kerja, pers.

Advertisement

Baca juga :  Perjuangan Tak Berhenti, Semeton Driver Kuta Bersatu “Harga Mati” Tolak Taxi Online

Oleh karena sebagian masyarakat hanya mengetahui suatu undang-undang secara garis besar. “Penyampaian kepada masyarakat agar disederhanakan sehingga mudah dipahami dan diterapkan,” tuturnya. day/aya/ama