Connect with us

POLITIK

KPU Badung Tetapkan Calon Independen Minimal Kantongi 32.692 Dukungan

Published

on


[democracy id=”2″]


Badung, JARRAKPOS.com – Jelang memasuki Pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menyampaikan pengumuman Nomor 2148/PL.02.2-Pu/5103/KPU-Kab/XII/2019, tentang penyerahan syarat dukung bakal calon perseorangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2020 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Nomor 2135/PP.01.2-Kpt/5103/KPU-Kab/XII/2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Nomor 1042/PP.01.2-Kpt/5103/KPU-Kab/X/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020, serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Nomor 1066/PL.02.2-Kpt/5103/KPU-Kab/X/2019 tentang Penetapan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020.

6bn-ik#12/12/2019

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta alias Kayun yang menjelaskan syarat Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan dan Persebaran Pasangan Calon Perseorangan atau maju melalui jalur independen non dukungan partai dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020 minimal mengantongi 32.692 (tiga puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh dua) dukungan yang tersebar di minimal di empat Kecamatan se-Kabupaten Badung.

Baca juga : Golkar Badung Gagal Tampilkan Balon Bupati di Puncak HUT Golkar, Hanya Lima Kandidat Incar Recomendasi

“Dokumen yang diserahkan adalah a. 1 (satu) rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan/atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan); b. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan, dibubuhi materai dan ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon, dan 1 (satu) rangkap salinan; dan c. 1 (satu) rangkap asli hasil cetak Formulir Model B.2 KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan; d. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah kelurahan/desa,” jelasnya di Badung, Selasa (17/12/2019).

Advertisement

1bn-ik#15/12/2019

Lanjut Kayun, tempat dan waktu penyerahan dokumen dukungan bertempat di kantor KPU Kabupaten Badung Jalan Kebo Iwa Nomor 39, Denpasar, pada 19 Februari 2020 sampai dengan 22 Februari 2020, Waktu Pukul 08.00 – 16.00 Wita, dan di tanggal 23 Februari 2020 wakti penyerahan dibuka hingga larut malam dari Pukul 08.00 – 24.00 Wita. untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Helpdesk Pencalonan Perseorangan KPU Kabupaten Badung di nomor telephone 0361-430908, setiap hari kerja pukul 09.00 s/d 16.00 WITA. tra/ama