Connect with us

Jawa Barat

Kemenkumham Jabar Penuhi Undangan Sosialisasi Pengisian SPDP Online

Published

on

JARRAKPOS.COM – Kemenkumham Jabar melalui Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual Aditya Amarullah hari ini (Kamis, 31/08/2023) memenuhi undangan Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat dalam Sosialisasi dan Pelatihan Penerbitan Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPDP Online) kepada PPNS Kementerian/Lembaga. Kegiatan ini dilaksanakan Ruang Rapat Gelar Perkara Polda Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Jl. Soekarno Hatta No.748, Cimenerang, Kec. Gedebage, Kota Bandung.

Kegiatan ini dilakukan secara Hybrid. Online diikuti : Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Pusat Pertukaran Data (Puskarda) Kejaksaan Agung RI, Korwas PPNS Polda se-Indonesia, Polrestabes/Polresta/Polres se-Indonesia, PPNS Kementerian/Lembaga. Onsite diikuti : Wadir Krimsus Polda Jabar, Kasie Korwas PPNS Polda Jabar, Jajaran Korwas PPNS Polda Jabar, PPNS KI, PPNS BPOM dan PPNS Kanwil Pajak Wilayah I, II dan III.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dibawah Pimpinan R. Andika Dwi Prasetya melaksanakan tugas dan fungsi Kemenkumham RI di tingkat wilayah khususnya Penegakan Hukum di bidang Kekayaan Intelektual. Hal ini ditindaklanjuti Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi menugaskan Penyidik Kekayaan Intelektual untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Penerbitan Administrasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Berbasis Teknologi Informasi (SPDP Online) kepada PPNS Kementerian/Lembaga yang diselenggarakan oleh Bareskrim Polri. Dari hasil sosialisasi ini didapatkan kesimpulan :

Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri yang merupakan unsur pelaksana teknis Bareskrim Polri dengan tugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan penyidikan oleh PPNS;
Penerapan SPDP online pada Aplikasi E-PPNS PRESISI akan terintegrasi dengan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI-TI) ;
Tujuan SPDP Online ini untuk mewujudkan Pengembangan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) antar Aparat Penegak Hukum; Sebagai alat kerja Para Penyidik/PPNS karena tuntutan kebutuhan dimana Aplikasi E-PPNS Presisi dapat merekam proses penanganan perkara yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum;
Pusat Pertukaran Data (Puskarda) Kejaksaan Agung RI akan memberlakukan Pertukaran dan Pemanfaatan data dokumen yang diterima secara nasional (seluruh cabang Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia;
Pembekalan dan pelatihan singkat pengisian fitur Aplikasi E-PPNS Presisi ;
Melalui sistem ini koordinasi penyidikan akan mudah terbangun dan diyakini akan membuat proses penyidikan efisien, efektif dan transparan.
Pada akhirnya setelah ditetapkannya Aplikasi ini Para PPNS di masing-masing Kementerian/Lembaga dapat menggunakan Aplikasi E-PPNS PRESISI, melalui SPDP Online setiap penyidik dapat memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum.

Advertisement