Connect with us

NEWS

Kejati Bali Gelar In House Traning Agen Perubahan

Published

on


Badung, JARRAKPOS.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali yang dipimpin oleh Dr. Amir Yanto sejak ditetapkan sebagai unit kerja pelayanan berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan telah menerima Penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 10 Desember 2018 di Jakarta yang diserahkan langsung oleh MenPAN RB Drs. Syafruddin, M.Si, terus melakukan langkah-langkah percepatan pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Kejaksaan Tinggi Bali untuk menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Reformasi Birokrasi membutuhkan pimpinan yang akan menjadi role model sebagai agen (Agent of Change) yang dapat dijadikan contoh dan panutan baik integritas maupun kinerjanya. Sehubungan dengan hal tersebut, Kejaksaan Tinggi Bali menggelar In House Training Agen Perubahan bagi para pejabat dan seluruh jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bali, Kamis (31/1/2019) bertempat di ruang Kertha Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung. Kegiatan yang diikuti sebanyak 325 orang tersebut bertujuan agar para pejabat dan seluruh jaksa yang mengikuti kegiatan ini menjadi pelopor dan inspirator perubahan yang senantiasa akan menebarkan virus-virus kebaikan sehingga lebih siap dalam menuju WBBM.

Baca juga :

Kinerja PU Gianyar Dipertanyakan, Proyek Wantilan Pura Puserin Jagat Dituding Mangkrak dan Asal-asalan

Advertisement

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Amir Yanto mengatakan, bahwa In House Training ini diselenggarakan dalam rangka membekali dan memberikan pemahaman kepada para pegawai tentang perlunya merubah mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) dalam upaya membentuk Zona Integritas (ZI) di Kejaksaan se-Bali. Yang menjadi narasumber pada In House Training ini adalah dari Yayasan Sukma, Jakarta diantaranya Ibu Lestari Moerdijat, Ahmad Baedowi, Qaimah Umar dan Sunyoto. Narasumber menyampaikan materi tentang U Theory. Mengenai U Theory ini, seorang pemimpin bisa melakukan metode manajemen perubahan untuk mengubah pola perilaku yang tidak produktif.

Pada kegiatan ini juga diundang perwakilan dari Kabupaten/Kota se Provinsi Bali masing-masing sebanyak 3 (tiga) orang untuk menjadi peserta yang nantinya akan menjadi role model sebagai agen (Agent of Change) yang dapat dijadikan contoh dan panutan baik integritas maupun kinerjanya di wilayah kerjanya masing-masing. */ama