Connect with us

NEWS

Kajati Ade ikuti Launching Rumah Restorative Justice

Published

on

DENPASAR(jarrakpos.com) – Rabu 16 Maret 2022, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Teguh Subroto, didampingi Asisten Bidang Pidana Umum, Kabag TU dan Para Kasi Bidang pidum, secara virtual mengikuti Acara Launching Rumah Restorative Justice secara serentak di 9 (sembilan) wilayah Kejaksaan Tinggi yakni Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dan Kejaksaan Tinggi Banten yang diresmikan oleh Jaksa Agung RI, Burhanuddin.

Mengawali acara ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyampaikan bahwa selama dibelakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejaksaan RI telah menyelesaikan 821 (delapan ratus dua puluh satu) perkara di seluruh Indonesia melalui keadilan restoratif.
“Untuk menghadirkan keadilan di tengah masyarakat, maka perlu kiranya dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum,” ujar Jampidum.

Jaksa Agung menyambut baik diselenggarakannya acara ini, karena kegiatan ini merupakan sebuah manifestasi bukti keseriusan kita dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia, yaitu berkaitan dengan implementasi restorative justice sebagaimana yang diatur dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dimana Arah Kebijakan dan Strategi Bagian Penegakan Hukum Nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.

Adapun untuk di wilayah Kejati Bali, Rumah Restorative Justice tengah dipersiapkan ada di Propinsi Bali. Diharapkan kehadiran Rumah Restoratif Justice di Provinsi Bali dapat menjadi tempat penyelesaian permasalahan sebelum diproses secara hukum dengan mengusung konsep musyawarah mufakat untuk melakukan perdamaian.(gus)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply