Connect with us

NEWS

Johanes Kotjo Ngaku Belum Pernah Bagikan Fee ke Setya Novanto

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Jakarta, JARRAKPOS.com – Pada persidangan lanjutan Kasus PLTU Ria-1, Jaksa KPK menampilkan tulisan pembagian jatah fee untuk beberapa pihak terkait proyek PLTU Riau-1. Salah satu tersangka yang merupakan Petinggi Blackgold Natural Resources Ltd, Johanes B Kotjo, membenarkan jika ada rencana pembagian jatah fee tersebut. Dalam tulisan itu ada penyebutan beberapa inisial Superti JK yang kemudia dijelaskan sebagai Johannes Kotjo atau terdakwa sendiri – USD 6 juta, SN tau Setya Novanto- USD 6 juta, AR tau Andreas Rinaldi yang di akui sebagai temannya – USD 6 juta, PR tau Richard Philip Cecil yang merupakan CEO Blackgold Natural Resources Ltd – USD 3,1 juta, Rudy atau Rudy Herlambang, Direktur Utama PT Samantha Batubara – USD 1 juta, IK atau Intekhab Khan yang merupakan Chairman Blackgold Natural Resources Ltd – USD 1 juta, James tau James Rijanto yang merupakan Direktur PT Samantha Batubara – USD 1 juta dan Others yang merujuk ke pihak-pihak lain yang membatu – USD 875 ribu.

Atas rencana pembagian itu, jaksa merasa heran bagian jatah fee untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto sebesar USD 6 juta. Menurut Kotjo, Novanto merupakan teman yang sudah membantu memperkenalkan dia dengan Eni Saragih Baik JPU maupun majelis hakim juga menanyakan apakah uang tersebut sudah pernah diserahkan kepada orang-orang yang namanya ditulis dalam catatan tersebut termasuk Setya Novanto? dengan tegas Johannes Kotjo menjawab bahwa ini semua baru rencana. Yang tahu hanya dirinya dan penyidik KPK karena ini catatan pribadi. Dalam sidang itu juga terungkap jika menurut Johannes Kotjo, Setya Novanto tidak tahu dan dia juga belum pernah menyampaikan ke Setya Novanto mengenai rencana pemberian fee ataupun janji-janji lain yang berhubungan proyek PLTU Riau 1 ini dan Setya Novanto juga tidak tahu menau mengenai royek tersebut.

Baca juga : Diduga Ngemplang Pajak RP42 M Dirut PT HR Layangkan Pra Peradilan

Advertisement

Menurut Johannes Kotjo, Setya Novanto hanya memperkenalkan saya dgn Eny Saragih dan selanjutnya semua proses dan pertemuan-pertemuan dengan yang lain. Setya Novanto tidak tahu dan yang mengatur semua Eny Saragih. Dalam perkara ini, Kotjo didakwa menyuap Eni dan Idrus sebesar Rp 4,7 miliar. Uang itu dimaksudkan agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, bisa menggarap proyek PLTU Riau-1. rak/ama