Connect with us

DKI Jakarta

Jelang Ramadhan, Kejari Jakarta Pusat Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Ribuan Botol Miras

Published

on

JAKARTA Jarrakpos.com – Menjelang bulan suci Ramadhan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dibawah komando Safriyanto Zuriat Putra kembali memusnahkan barang bukti narkoba, obat-obatan terlarang, dan minuman keras yang sudah berketetapan hukum (inkrach), di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Kamis, (7/3/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safriyanto Z Putra mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari ratusan perkara di tahun 2023 – 2024, dan sudah berkekuatan hukum (inkrach).

“Dipastikan narkoba ini atas perkara yang terjadi di 2024. Sebab perkara narkoba barang buktinya harus segera dimusnahkan,” ujar Safri kepada wartawan di acara pemusnahan barang bukti tersebut, pada Kamis (7/3/2024).

Lebih lanjut Safri mengatakan rincian barang bukti yang dimusnahkan tersebut antara lain sabu seberat 8,1 kilogram, ganja 2,1 kilogram, selanjutnya ekstasi 2.171 butir, tembakau sintetis 1.208, obat terlarang 996 butir, obat tanpa izin 7.906 butir, dan minuman keras (Miras) import 4.428 botol.

Advertisement

Menurut Safri selain sebagai penyelesaian kasus yang sudah inkrach, pemusnahan tersebut juga menjadi upaya dari seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkoba.

“Hari ini kami mengundang pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Polres, dan pihak Walikota Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Terkait pemusnahan, untuk ribuan botol minuman keras dimusnahkan menggunakan alat berat, sementara untuk narkoba dan obat-obatan terlarang dimusnahkan menggunakan mobil insulator yang didatangkan dari BNN Pusat. Selanjutnya barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. (Jum)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply