Connect with us

EKONOMI

JARRAKPOS.com Klarifikasi Kesalahan Penulisan Toko Tiongkok “Mahkota”

Published

on


Badung, JARRAKPOS.com – Redaksi JARRAKPOS.com meminta maaf terkait kesalahan secara tidak disengaja terhadap penulisan judul berita yang sempat beredar, yakni Satpol PP Tangkap Basah Toko Tiongkok “Mahkota”. Sekaligus mengklarifikasi judul yang benar adalah Satpol PP Tangkap Basah Toko Tiongkok “Mutiara”. Terkait pemberitaan itu, Direktur Toko Mahkota Latex yang berlokasi di Jalan By Pass Ngurai Rai No. 88 X Jimbaran, Kuta Selatan menegaskan bahwa pemberitaan yang menggunakan kata “Mahkota” pada judul berita yang merujuk pada salah satu toko Thiongkok ilegal di bilangan Denpasar ditegaskan tidak ada hubungannya dengan toko mereka.

1bl/Ik-11/9/2019

Wanita berparas cantik yang mengaku bernama Erna ini menegaskan usaha yang ada di bawah bendera PT Berjaya Bersama telah mengantongi izin yang lengkap. “Saya sebagai Direktur Mahkota ingin klarifikasi berita kemarin mengenai Satpol PP mendapati toko ilegal yang di Sanur. Dan saya ingin mengklarifikasi bahwa berita itu penulisan judulnya salah. Karena toko ilegal itu bukan bagian toko kami Mahkota. Dan mohon segera di ganti dan saya tidak ingin nama Mahkota ada diberita itu lagi baik itu di judul link dan judul berita,” tulisnya pada pesan singkat (WA), Jumat (13/9/2019).

Baca juga : Satpol PP Tangkap Basah Toko Tiongkok “Mutiara”

Erna juga menegaskan bahwa benar Satpol PP telah melaksanakam Sidak di tempatnya sebanyak dua kali, dan terakhir kali pada Kamis 12 September 2019. Namun dalam dua kali kegiatan dari pihak penegak Perda tersebut Toko Mahkota dinyatakan lengkap dari sisi legal. “Semua akte kelengkapan legal sudah lengkap. Tidak ada masalah. Ya semuanya, itu dari NIB, akta, Siup, TDP, semuanya sudah ada termasuk IMB. Itu bukan punya Mahkota, sementara ilegal di Sanur,” tegasnya saat dihubungi.

3b#Ik-14/6/2019

Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Provinsi Bali menangkap basah sejumlah toko Thiongkok yang masih beroperasi secara ilegal, Kamis (12/9). Salah satunya toko Tiongkok Mutiara di wilayah Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur, Denpasar yang diam-diam ternyata masih tetap buka dan melakukan transaksi jual beli. Toko yang seharusnya dilarang beroperasi tersebut terjaring saat sidak gabungan yang melibatkan Satpol PP Denpasar, PPNS (Penyelidik Pegawai Negeri Sipil) Provinsi Bali dan Disnaker Denpasar.

Baca juga : Penertiban Hangat-hangat “Tahi Ayam”, Toko Tiongkok Ilegal Kembali Marak

Advertisement

Sidak yang dipimpin langsung Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si itu, sesuai dengan instruksi Gubernur Bali, Wayan Koster untuk bersih-bersih, khususnya menjaga kualitas pariwisata Bali. Karena itulah, sidak gabungan Satpol PP Provinsi Bali memastikan akan memberangus para pelaku maupun pengusaha ilegal di Bali. Sidak juga menemukan bukti-bukti transaksi dan aktifitas jual beli. Padahal toko tersebut sudah jelas-jelas tidak berizin dan tidak memakai plang nama.

Ik-5/6/2019

“Kita akan panggil pemilik toko Thiongkok Mutiara yang tidak mempunyai izin alias bodong. Bahkan toko tersebut pernah disidak sebelumnya dan terkena sanksi ditutup, tapi ternyata kembali dibuka dan tidak memiliki izin usaha. Sudah jelas ini sudah melecehkan dan nanti Satpol PP Denpasar yang akan melanjutkan pemberkasan dan langsung di bawa ke ranah hukum untuk diproses lebih lanjut,” tandasnya. eja/tra/ama