Connect with us

DAERAH

Dinas PMPTSP Bali Rampungkan Rapergub Standar Pelayanan Perizinan

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Bali segera merampungkan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Provinsi Bali tentang Standar Pelayanan Perizinan. Upaya ini sebagai langkah strategis dalam mendukung upaya reformasi birokrasi sebagai bagian terpenting untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah menjadi lebih efektif, efisien dan melayani. Menyempurnakan formulasi payanan terpadu satu pintu ini, kembali dimatangkan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Jumat (18/10/2019).

Bn-14/9/2019

Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera, SH. MH., menjelaskan rancangan peraturan yang sedang digodok tersebut untuk memberikan pelayanan secara cepat, tepat dan profesional sekaligus bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Diungkapkanya sebelumnya sudah ada peraturan terkait yakni Pergub Nomor 33 Tahun 2018 dan Pergub Nomor 45 Tahun 2018 dimana substansi dan materinya tidak jauh berbeda. Sehingga rancangan kali ini lebih pada Standar Operasional Prosedur (SOP) karena dari 16 OPD yang ada proses penerbitan izinnya kini ada di Dinas PMPTSP Provinsi Bali. “Berarti semua jenis izin-izin yang menjadi sekup kewenangan provinsi tempatnya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tidak lagi ada yang tercecer dan diterbitkan oleh OPD terkait atau OPD teknis,” ungkapnya.

Baca juga : Izin Kuota Sapi Bertambah 52 Ribu Ekor di Tahun 2020

Kendati demikian, ditegaskan Dewa Mantera OPD teknis tetap memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi atau melaksanakan kajian-kajian apakah proses perizinannya layak untuk bisa diberikan. Dengan kata lain PMPTSP Provinsi Bali sifatnya hanya administrasi saja berdasarkam pertimbangan atau rekomendasi berdasarkan evaluasi OPD teknis termasuk dalam melakukan pengecekan lapangan. Kegiatan FGD yang melibatkan Dinas Perizinan Kabupaten/ Kota se-Bali ini sekaligus untuk memastikan dan mengecek secara bersama-sama tidak ada lagi pengurusan izin yang dilakukan tumpang tindih dari sisi kewenangan di kabupaten/ kota karena telah diambil alih pemerintah di tingkat provinsi.

Bn-10/9/2019

Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bali ini juga menegaskan, hingga memasuki tahap penyempurannan Rancangan Peraturan Gubernur Bali tentang Standar Pelayanan Perizinan belum ada ditemukan pengurusan perizinan tumpang tindih sesuai kewenangan yang telah dimiliki provinsi dengan dinas di kabupaten/ kota. Hal ini membuktikan bahwa Ranpergub yang sedang disempurnakan sesuai dengan harapan, namun diakui masih ada berbagai masukan salah satunya mengenai proses perizinan yang diterbitkan melalui proses elektonik maupun non elektronik saja. Dimana peningkatan pelayanan terkait dengan hal teknis tersebut ditegaskan birokrat asal Gianyar ini kedepan akan dilaukan secara parsial sesuai dengan kesiapan daerah masing-masing. Peraturan yang terdiri dari 34 pasal ini juga mengatur di sektor pariwisata dan salah satu poin yang harus kembali disempurnakan yakni terkait rekomendasi teknis (non izin). Usai penyempurnaan rancangan ini selanjutnya akan diserahkan ke bagian Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bali untuk kembali dimatangkan. “Kita harapkan rancangan ini segera bisa disahkan sehingga bisa dijalankan mulai tahun 2020,” harap Dewa Mantera. eja/ama

Advertisement