Connect with us

NEWS

Jaksa KPK Gali Dugaan Keterlibatan Dikdik Suratno Nugharawan Dikasus Eks Walikota Cimahi, Saksi Ungkap Hal ini

Published

on

BANDUNG. JARRAKPOS.COM – Sidang lanjutan kasus suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju yang dilakukan oleh mantan Walikota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung. Rabu 4 Januari 2023.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi Nining yang merupakan mantan Kabag TU Kota Cimahi.

Jaksa KPK mempertanyakan, terkait arahan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

“Di tahun 2020 pernah tidak dikumpulkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan. Dan apakah ada arahan khusus dari Sekda setelah adanya OTT,”tanya Jaksa KPK.

Advertisement

“Saat itu pak Sekda hanya meminta agar kami bekerja sesuai dengan aturan,” jawab saksi Nining.

Tetapi terkait arahan itu, Jaksa KPK mempertanyakan apakah kinerja disana sudah tidak bener sehingga Sekda Kota Cimahi mengarahkan seperti itu.

Selain arahan, apakah pernah Sekda mengarahkan struktural untuk mengumpulkan sejumlah uang. Karena dalam BAP saksi menyebutkan ada informasi langsung dari ASN dan struktural.

“Katanya ada pengumpulan dana dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berapa nilai pengumpulan dana tersebut dan Dinas mana yang sudah mengumpulkan sejumlah uang,”tanya Jaksa.

Advertisement

“Untuk besaran nilainya saya tidak tahu, tetapi yang sudah memberikan yaitu dari
Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan,”jawabnya.

Jaksa KPK kembali menanyakan, adanya pengumpulan uang.

” Pengumpulan uang itu untuk apa, apakah untuk diserahkan ke penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, “tanya Jaksa.

” Saya tidak tahu, “jawab saksi.

Advertisement

” Pernah tidak Sekda memberitahukan secara langsung terkait pengumpulan uang itu untuk apa, apakah akan diserahkan ke penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju,”tanya Jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawabnya.

“Apakah saksi mengetahui terkait OTT KPK di kota Cimahi. Seingat saksi duluan mana open biding dengan OTT KPK di kota Cimahi,”tanya Jaksa.

“Open biding dulu di Hotel Sari Ater,” jawabnya.

Advertisement

Namun, saat Jaksa KPK menanyakan Peraturan Walikota (Perwal), saksi justru tampak kebingungan. Bahkan hanya terdiam tidak bisa menjawab pertanyaan dari Jaksa KPK

Seusai persidangan berakhir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus prasetya mengatakan, pihaknya saat ini masih menggali terkait dengan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh terdakwa Ajay Muhammad Priatna.

Menurutnya, kapasitas saksi sebagai apa yang diketahui terkait dengan penerimaan gratifikasi yang diterima terdakwa Ajay Muhammad Priatna dari seluruh SKPD.

” Jadi semuanya dikumpulkan untuk kegiatan open biding yang dilaksanakan di bulan Oktober 2020 lalu,” kata Agus Prasetya.

Advertisement

Adapun keterangan saksi yang banyak mengaku tidak tahu, Agus menyampaikan, tentunya hal tersebut masih dalam batas wajar dikarenakan pemeriksaan sudah lama.

” Kalau saksi lupa dalam keterangannya, kami tentunya akan mengingatkan dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pada saat mereka memberikan keterangan dihadapan penyidik KPK pada waktu itu.

Bahkan, kata Agus, salah satu saksi menyebutkan adanya informasi penerimaan gratifikasi saat di BAP di Polres Cimahi.

“Tadi kan saksi menyebutkan ada penerimaan gratifikasi yang mereka dapat informasinya saat pemeriksaan di Polres,” ujarnya.

Advertisement

Hal itu keterkaitan kepala Dinas yang diperiksa dengan memberikan keterangan dirinya telah memberikan sejumlah uang atas permintaan terdakwa Ajay untuk kegiatan open biding dengan cara mengumpulkan seluruh SKPD.

Namun saat saksi di konfrontasi terkait besaran jumlah uang yang dikumpulkan oleh SKPD, pihak saksi mengaku tidak mengetahuinya.

“Pernyataan saksi belum ada permintaan itu. Nah nanti saksi selanjutnya yang akan menjelaskannya,” jelasnya.

Disinggung terkait adanya kabar pindah tahanan, pihak JPU KPK maupun kuasa hukum terdakwa Ajay Muhammad Priatna tidak bisa menjelaskan secara detail siapa yang menginginkan untuk dipindahkan apakah terdakwa Ajay Muhammad Priatna atau Stepanus Robin Pattuju.

Advertisement

” Sesuai laporan dari Kasatgas Lapas Sukamiskin, saat ini pihak Lapas Sukamiskin tidak bisa menerima titipan tahanan, jadi untuk Lapas Sukamiskin hanya bagi yang terpidana. Tadi ada penegasan dari pihak Kasatgas Lapas Sukamiskinnya tidak bisa menerima yang statusnya belum terpidana,” pungkasnya.

Editor / Deni Supriatna