Connect with us

DAERAH

Jaga Kerarifan Lokal, DPRD Kabupaten Tangerang Bikin Perda Ritel

Published

on

TANGERANG Jarrakpos.com – Dalam rumus ekonomi ada istilah Produksi dan Penjualan. Maka, DPRD Kabupaten Tangerang membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang Ritel Tahun 2022 lalu.

“Jadi, Perda ini, memadukan antara pedagang tradisional dengan pedagang modern,” kata Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Kholid Ismail, kepada wartawan, Jumat (14/4).

Dalam Perda itulah, kata Kholid Ismail, pemabahasan tentang pengaturan jarak toko ritel besar, masuknya produk-produk kearifan lokal ke toko ritel besar, yang sudah dibina Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.

“20 persen dari produk lokal, itu yang mesti ada di toko ritel besar di Kabupaten Tangerang,” jelas Kholid Ismail.

Advertisement

Jadi, lanjutnya, setelah UMKM dibina Pemkab Tangerang, lalu pemasaran produk-produk milik UMKM pun harus dibantu.

Tujuannya, agar Kabupaten Tangerang bisa berdikari dalam bidang ekonomi.

“Sehingga, tujuan Perda ini, adalah untuk membantu memasarkan produk-produk UMKM lokal di Kabupaten Tangerang,” kata Kholid Ismail.

Politikus asal PDI Perjuangan ini menambahkan, kedepannya Peraturan Bupati (Perbup), perlu dibentuk sebagai aturan turunan dan aturan pelaksanaan Perda tentang ritel ini. (Jum)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply