Connect with us

PARIWISATA

Insentif Pekerja Terdampak Covid-19 di Badung Diminta Jangan Tebang Pilih

Published

on

Mangupura, JARRAKPOS.com – Terkait surat edaran Disperinaker Badung kepada pimpinan perusahaan untuk mendata karyawan dan pekerja ber-KTP Badung yang terdampak virus Covid-19 (Corona) yang akan diberikan dana insentif sangat diapresiasi oleh Ketua PC FSP PAR – SPSI Kabupaten Badung, Putu Satyawira Marhaendra. Namun pihaknya mendesak Disperinaker jangan tebang pilih, terhadap para karyawan atau pekerja yang ber-KTP Badung, namun tidak bekerja di Kabupaten Badung, juga berhak menerima insentif tersebut, karena juga dampak Covid-19. Selain itu, Satyawira mempertanyakan, apakah pekerja yang tidak ber-KTP Badung, tapi telah bekerja di Badung puluhan tahun lebih juga berhak menerima insentif karena dampak Covid-19?

1bl-bn#17/4/2020

“Pasalnya, tindaklanjut permintaan Kadisperinaker Badung yang meminta data ke pimpinan perusahaan di Badung akan dampak Covid-19 bagi pekerja ber-KTP Badung di Perusahaan di Badung, terutama yang terkena PHK atau dirumahkan banyak dikeluhkan oleh anggota kami, karena tidak dinikmati oleh seluruh pekerja di Badung,” ujarnya Rabu (22/4/2020). Satyawira menjelaskan, pada dasarnya bagi pemerintah akibat dampak Covid-19 menyebabkan hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang sudah dibantu oleh pemerintah pusat. Sedangkan, bagi pengusaha pariwisata dampak Covid-19 adalah hilangnya penghasilan yang dapat mempersulit membayar kewajiban kepada negara dan membayar gaji pekerja.

Imbasnya bagi para pekerja pariwisata dampak Covid-19 adalah berkurangnya penghasilan (upah & uang service) yang didapatkan, sehingga berakibat terhadap kesulitan biaya hidup bersama keluarga. “Dari apa yang kami sampaikan diatas, kami berharap agar insentif yang diberikan oleh Bupati Badung didasari atas berkurangnya penghasilan pekerja pariwisata termasuk mereka yang di-PHK dan dirumahkan didalamnya. Perlu diingat bahwa penghasilan pekerja pariwisata terbesar berasal dari uang service bukan upah sama halnya seperti di Pemkab dimana PAD terbesar berasal dari PHR,” jelasnya.

12th-ik#27/3/2020

Tidak hanya itu saja, pengusaha pariwisata yang tingkat huniannya kosong pasti akan memberitahukan kepada pemerintah bahwa usahanya tutup sementara, sehingga mereka tidak ada kewajiban setor PHR ke Pemkab. Tetapi walaupun perusahaan tutup, Pengusaha tetap mempekerjakan pekerjanya secara bergantian untuk bersih – bersih, akibatnya upah yang diterima pekerja berkurang. Artinya, kehidupan para pekerja semakin berat lagi dan rata-rata menanggung biaya hidup keluarga. Pihaknya tetap berharap agar insentif diberikan karena berkurangnya penghasilan pekerja. “Dan kami juga tetap berharap, agar pekerja yang tidak ber-KTP Badung, tapi bekerja di Badung juga mendapatkan insentif, mengingat kontribusi mereka bersama-sama dengan kami membangun Badung puluhan tahun,” terangnya.

Dikatakan jangan sampai masyarakat di luar Badung mendapatkan bantuan (bedah rumah) dari Pemkab Badung dalam situasi normal, sedangkan dalam situasi post major (tidak normal) para pekerja yang tidak ber-KTP Badung yang kontribusinya sangat jelas, tidak menerima insentif sebagai dampak Covid-19. Untuk menerima insentif harus membuka rekening di BPD Bali dan di beberapa lokasi terjadi antrean panjang dan sudah tidak bisa jarak untuk hindari penukaran Covid-19, mohon dipikirkan cara yang lebih efektif, efisien dan tidak keluar biaya saldo awal bank. “Semoga hal yang kami sampaikan, untuk mendapatkan tanggapan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. tra/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement