Connect with us

EKONOMI

Ingatkan Perbankan dan non Bank, Gubernur Koster Minta KUMKM Ajukan Relaksasi Kredit

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali Wayan Koster kembali ingatkan Pimpinan Perbankan/Non Perbankan di Wilayah Operasional Provinsi Bali untuk menindaklanjuti Surat Edaran No: 065/447/DISKOP/2020 tentang Penangguhan Penagihan Pinjaman Untuk Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sejalan dengan Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Gubernur Wayan Koster mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 24 Maret 2020 di Istana Merdeka Jakarta dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 serta Peraturan OJK. Agar KUMKM terdampak Covid-19 ajukan relaksasi kredit.

Karena pada aturan yang telah ada isinya mengintruksikan Lembaga Perbankan/Non Perbankan atau Perusahaan Pembiayaan agar segera memberikan relaksasi kredit kepada debitur Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) yang mengalami pelambatan kegiatan usaha. Disebabkan dampak Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan penangguhan pembayaran utang selama satu tahun.

“Para Perbankan/Non Perbankan atau Perusahaan Pembiayaan menyampaikan kepada para debitur KUMKM yang mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk mengajukan permohonan keringanan/relaksasi kredit serta mencari solusi terbaik melalui upaya restrukturisasi kredit,” jelas Gubernur Koster, Selasa (14/4/2020) lanjut meminta Pihak Perbankan/Non Perbankan atau Perusahaan Pembiayaan untuk menyampaikan data debitur KUMKM yang telah mengajukan permohonan restrukturisasi/relaksasi kredit kepada Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali. eja/ama/*

Advertisement