Connect with us

DAERAH

Hakim PN Kisaran Yang Pimpin Sidang Jawaban Tergugat Rismayanti Risih di Foto Wartawan

Published

on

Sumatera Utara.Jarrakpos.com. Senin ( 24/10/2022 ) Oknum Hakim Pengadilan Negeri(PN) Kisaran Miduk Sinaga risih saat sidang diliput oleh wartawan di ruang sidang Kartika.

Hakim yang memimpin sidang kasus perdata dalam gugatan nomor 60/Pdt.G/2022/PN Kis atas penggugat/pemohon Hj. Nurhaida Panjaitan dkk yang menggugat menantunya Rismayanti atas rumah warisan peninggalan suami.

Sidang yang sempat dibuka untuk umum tersebut, sempat ditunda saat wartawan mulai mengambil gambar sidang. Meskipun, sudah izin untuk meliput persidangan, namun Miduk tetap dipertanyakan dengan nada yang tinggi.

” Sidang kita tunda dululah ya. Anda moto ada etika. Didepan yang sidang apa disini yang sidang ” Hardik Miduk.

Advertisement

Miduk merasa risih saat ada wartawan yang meliput sidang tersebut dan mempertanyakan maksud awak media mengambil gambar.

“Saya risih di foto-foto seperti ini. Kau dari mana? Sidang kita tunda dululah ya menunggu hakim yang lain,” kata Miduk kepada wartawan reporter tribun-medan.com dengan nada tinggi.

Usai menunda sidang, Miduk langsung meninggalkan ruangan sidang sembari menunggu hakim anggota datang.

Diduga Miduk risih dengan kehadiran wartawan dikarenakan saat sedang memimpin sidang dengan hakim tunggal tanpa di temani oleh kedua hakim anggota.

Advertisement

Sementara Humas PN Kisaran, Nelly saat dikonfirmasi wartawan kami bersama wartawan Tribun-Medan.com mengaku hakim Miduk merasa risih dikarenakan telah menyidangkan secara tunggal.

“Mungkin karena tadi ga ada kordinasi kepada beliau, makanya dia seperti itu. Namun, bagaimanapun, saya memohon maaf kepada rekan-rekan semua ” kata Nelly.

Ia mengaku, PN Kisaran memang kerap melakukan sidang secara hakim tunggal dengan alasan persidangan yang cukup padat namun hakim yang ada tidak memadai.

” Disini hakim yang ada cuma 6, sedangkan kasus perharinya bisa 35 kasus. Jadi kami terkadang memang terpaksa harus melakukan sidang secara tunggal ” kata Nelly.

Advertisement

Nelly mengaku bahwa hal tersebut memang menyalahi prosedur, namun hal tersebut tetap dilakukan dengan alasan kondisi yang tidak memungkinkan.

Sementara diketahui, Miduk sempat dipantau oleh Komisi Yudisual (KY) dalam perkara menyidangkan dengan hakim tunggal.

“Mereka(PN Kisaran) pernah kami pantau ini bung, masalah hakim tunggal,” ujar Mukhrizal selaku perwakilan KY Sumut.

Menurutnya, kasus ini akan dilaporkannya kepada KY pusat agar dilakukan pendalaman.

Advertisement

“Siap, makasih. Kami cek dulu ya,” pungkasnya.(red /tim)

 

Sumber : BPI KPNPA RI

Advertisement