Connect with us

NEWS

Gubernur Koster Kembali Turun Gunung Kawal RUU Provinsi Bali

Published

on


Jakarta, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster kembali turun gunung untuk memimpin langsung audiensi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali. Setelah melakukan audiensi dengan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI di ruang rapat Komisi II Gedung DPR RI, termasuk audiensi di Gedung DPD RI Senayan yang diterima langsung oleh Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti. Ketua Komite I DPD RI Teras Narang di Senayan, Jakarta, Selasa (26/11/2019), kini Gubernur Koster akan melanjutkan audiensi dengan Kemendagri di Ruang Sidang Utama Kementerian Dalam Negeri di Gedung A lantai III Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019) sekitar pukul 11.00 sampai 12.00 WIB.

Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 sampai 16.00 WIB akan melakukan audiensi dengan Kemenhukum dan HAM RI di R. Rapat Ditjen Imigrasi, Gedung Ditjen Imigrasi Lantai 8, Jl. HR. Rasuna Said Kav. X-6, Kuningan, Jakarta Selatan. Seperti audiensi sebelumnya, juga kembali melibatkan unsur pimpinan DPRD Bali, anggota DPR RI Dapil Bali, anggota DPD RI Dapil Bali, bupati/wali kota se-Bali, dan para ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali serta sejumlah pimpinan lembaga di jajaran Pemprov Bali lainnya. Audiensi di Kemendagri dan Kemenkum HAM itu, juga bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Bali mengenai RUU Provinsi Bali, sekaligus menyerahkan Rancangan UU yang berupa dokumen Usulan Draft RUU Provinsi Bali dan Naskah Akademik yang sudah disiapkan selama satu tahun itu, diharapkan bisa masuk dan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020.

Baca juga : Kawal Masuk Prolegnas 2020, Gubernur Koster Serahkan RUU Provinsi Bali ke DPR dan DPD

Saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2019), Gubernur Koster membenarkan kembali turun langsung melakukan audiensi RUU tentang Provinsi Bali yang kali ini mendatangi kedua kementerian yang membidangi, yakni Kemendagri dan Kemenkum HAM. “Besok pagi (Selasa, 5/12/2019, red) berangkat. Berkenaan diterima audiensi RUU tentang Provinsi Bali,” terang Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali yang juga anggota DPR RI tiga periode itu singkat. Seperti diketahui sebelumnya, pengajuan RUU tentang Provinsi Bali ini, didasari adanya dorongan dari berbagai komponen masyarakat Bali sejak tahun 2005 yang menginginkan agar Provinsi Bali dipayungi dengan Undang-Undang yang bisa dipakai untuk memperkuat keberadaan Bali dengan kekayaan dan keunikan adat-istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang telah terbukti menjadi daya tarik masyarakat dunia.

Advertisement

Dalam RUU tersebut, pembangunan Bali dirancang untuk diselenggarakan secara terpola, menyeluruh, terencana, terarah, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. Namun demikian, penyelenggaraan pemerintahan di Bali tetap dalam konteks pelaksanaan sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. tim/ama