Connect with us

HUKUM

Gandeng KPK, Pemkab Jembrana  Gelar Sosialisasi Online Pengendalian Gratifikasi

Published

on

Jembrana, JARRAKPOS.com – Membangun komitmen bersama bebas dari tindakan korupsi, serta mendorong terwujudnya good government, Pemerintah Kabupaten Jembrana mengadakan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi, Kamis (4/6/2020). Sosialisasi digelar secara online melalui aplikasi Zoom Meeting , diikuti Para Kepala OPD, ASN serta pejabat struktural menangani pelayanan masyarakat di lingkup Kabupaten Jembrana.

Selaku narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Handayani Koordinator KPK Wilayah Bali, M. Indra Furqon serta Dimas Marasoma Sumarsono dari  Kordinator Group Head Direktorat Gratifikasi. Koordinator KPK Wilayah Bali, Handayani mengatakan, sosialisasi gratifikasi  bentuk komitmen KPK dalam pengendalian gratifikasi di seluruh instansi pemerintahan. Secara daring, KPK menyampaikan tentang dasar hukum dan hal-hal teknis terkait gratifikasi lainnya. Selain itu, terkait tata cara pelaporan, agar dapat memberikan pemahaman yang utuh.

“Bahwa sebagai penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi. Karena  ada gratifikasi yg wajib dilaporkan dan ada gratifikasi yg tidak wajib dilaporkan,“ paparnya. Sementara Inspektur Jembrana, Ni Wayan Koriani mengatakan melalui Sosialisasi Gratifikasi akan memberikan informasi serta pemahaman yang benar tentang  apa itu gratifikasi kepada seluruh penyelenggara pemerintahan khususnya di Kabupaten Jembrana.

“Peserta sosialisasi kita tekankan kepada  OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat. Juga turut serta  Sekretaris dan Kepala Bidang pada masing-masing OPD. Sedangkan khusus kepada OPD yang memberikan pelayanan langsung diikuti oleh semua pejabat strukturalnya. Sehingga jumlah peserta seluruhnya mencapai  90 orang,“ terangnya. Menurutnya, selain memberikan pemahaman yang benar terkait gratifikasi, sosialisasi diharapkan menjadikan landasan dasar terwujudnya sistem pemerintahan yang bersih dari gratifikasi.

Advertisement

“Seluruhnya mesti terlibat dalam pengawasan. Sudah ditekankan agar tim UPG (Unit Pengendali Gratifikasi)  bisa memantau dan mendorong OPD terutama mereka yang memberikan pelayanan langsung. Tujuannya agar tidak melakukan gratifikasi ataupun suap. Apabila ada segera malaporkan ke KPK,” pungkasnya. mas/ama/*

Continue Reading
Advertisement