Connect with us

DAERAH

Duta Karya Perkasa Fokus Urus Legalitas Sebelum Beroperasi

Published

on

NTT-Jarrakpos.com| Dalam suatu proyek pembangunan disuatu daerah, perizinan menjadi tanda leglitas yang harus dilengkapi sebelum melaksanakan operasi pembangunan.

Hal ini tentu menjadi kewajiban dari tiap perusahan yang hendak berinvestasi. Seperti halnya yang dilakukan oleh PT.Duta Karya Perkasa (PT.DKP) wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), yang telah melengkapi segala bentuk perizinan dalam kepentingan membangun Depo Pasir dan Dermaga Jetty Di Desa Waesae Kec.Aimere, Kabupaten Ngada.

Hal ini dikatakan oleh Direktur PT.DKP NTT, Ir.Wayan Sukadana SH, kepada Jarrakpos.com di Bajawa, (7/12/2020).

“Dari segi izin kita sudah lengkap MOU, kerja sama bersama Pemda Kabupaten Ngada sudah disetujui dari awal, yang keluar terakhir itu kemarin izin lingkungan, tanggal 24 November 2020 dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngada,” tutur Direktur PT.DKP NTT.

Advertisement

Ket Foto: Penandatanganan MOU antara Bupati Ngada, Paulus Soliwoa dan Direktur PT DKP, Wayan Sukadana

Pria asal Bali yang akrab disapa Bli Wayan mengungkapkan bahwa satu-satunya perusahaan yang masuk di Ngada dan melengkapi legalitas hingga pada tahapan ini, baru perusahaanya.

“Satu-satunya perusahaan yang masuk di Ngada melengkapi dirinya dengan legalitas sampai pada tahapan-tahapan ini, baru kita DKP saja. Biasanya banyak perusahaan belum lengkap tapi sudah mulai beroperasi tapi kita tidak prinsip kita selesai beres perizianan baru kita beroperasi dilapangan sehingga perizinan dan lainnya tidak menjadi hambatan dalam pembangunan,” ujarnya.

Senada dengan Direktur PT. DKP NTT, Kepala Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngada, Emanuel Kora, membenarkan bahwa PT.DKP NTT merupakan perusahaan yang pertama
mengurus perizinan hingga pada tahapan ini.

“Untuk DKP, ijin pembangunan Dermaga dan depo sudah ada, dan juga ini Pertama di Ngada untuk kegiatan serupa,”ungkap Kadis Eman, (8/12/2020).

PT.DKP NTT sedang menunggu Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari tim Undana Kupang. (Mar/jp/*)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply