Connect with us

DAERAH

Dua Begal Dibekuk Unit Rekrim Polres Pekalongan Kota

Published

on


Jawa Tengah, JARRAKPOS.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah berhasil membekuk dua pelaku begal yang selama ini meresahkan masyarakat.
W (28) dan EP (24) yang merupakan warga Dukuh Sekranding Desa Jeruksari Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan ini ditangkap dalam sebuah penggrebekan di rumahnya masing-masing. Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Egy Andrian Suez mengatakan, penangkapan pelaku curanmor tersebut berawal dari laporan masyarakat Mohammad Ryan (15) yang saat itu melintas di area parkir Stadion Hoegeng pada akhir Desember 2019.

1mg-bn#9/1/2020

“Selang waktu lima menit datang dua orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan langsung mengacungkan senjata tajam berupa pisau lipat ke arah korban. Kemudian kedua orang tak dikenal tersebut langsung menodong Munasihin (35) menggunakan pisau celurit dan merampas motor,” ungkapnya, Rabu (8/1/2020). Dia menambahkan, berbekal informasi tersebut selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa orang yang diduga tersangka pernah melakukan begal motor berada di Kota Pekalongan selanjutnya diadakan penyelidikan.

Baca juga : Mobil Diduga Dicuri Oknum Ormas, Pelapor Frustasi Terhadap Kinerja Polsek Denbar

Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” imbuhnya. Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu unit Honda Beat, No. Pol terpasang G-3348-AHF (No. Pol Asli G-2933-PH), Warna Hitam, Tahun 2017. Hingga kinin kedua pelaku telah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Pejalongan dan dijerat dengan pasal 365 ayat (1), (2) ke-2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara. jmg/ama

Advertisement