Connect with us

NEWS

Diduga Terlibat Pungli, 2 Kepala Lapas Dipecat, Berikut Penjelasan Kadiv Pas Kemenkumham Sulsel

Published

on

Sulsel.Jarrakpos.com. Pungutan Liar (Pungli) biaya penitipan terhadap keluarga warga binaan yang menitipkan makanan maupun kebutuhan lainnya, diduga melibatkan oknum pejabat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kabupaten Takalar.

Dua kepala lembaga pemasyarakatan atau Kalapas di Sulawesi Selatan dinonaktifkan. Dipecat dari jabatannya. Mereka diduga terlibat pungutan liar terhadap narapidana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sulawesi Selatan Suprapto mengatakan, keduanya dinonaktifkan sejak Senin, 1 Agustus 2022. Penonaktifan dilakukan sampai proses pemeriksaan selesai dilakukan.

“Dua orang Kepala Lembaga Lapas Parepare dan Takalar sedang diperiksa. Untuk sementara dua-duanya kita nonaktifkan untuk pemeriksaan,” ujar Suprapto saat ditemui di kantornya, Senin, 1 Agustus 2022.

Advertisement

Suprapto menjelaskan, pihaknya mendapat laporan soal dugaan pungli yang menyeret dua Kalapas di Sulsel. Pihaknya kemudian membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut.

Untuk kasus di Takalar, ada oknum petugas lapas yang diduga meminta uang ke keluarga napi. Jumlahnya Rp15 juta.

Hal tersebut dibuktikan dengan kwitansi dengan jumlah nominal tertentu. Namun, tak ada nama penerima dan pemberi yang tercantum di kwitansi tersebut.

“Yang terima juga nama tidak terlihat karena kwitansinya robek. Ada nama saksi juga ditulis, tapi tidak diketahui siapa namanya. Hanya tertulis saksi dan tandatangan,” jelasnya.

Advertisement

Kwitansi itu, kata Suprapto tidak bisa dijadikan barang bukti kuat. Namun, pihaknya tetap melakukan pendalaman, karena ada nama anggota Lapas berinisial E yang tertulis di kwitansi tersebut.

(Kuitansi pembayaran keluarga narapidana ke oknum petugas Lapas di Kabupaten Takalar agar bisa bebas bersyarat)

“Barang bukti itu tidak kuat. Namun demikian, karena di dalam menyebut nama seorang pegawai inisial E, jadi kami menelusuri kejadian itu. Siapa tahu itu benar,” ujarnya.

Uang itu diminta sebagai jaminan agar narapidana tersebut bisa bebas saat remisi 17 Agustus mendatang.

Awalnya, oknum petugas diduga meminta Rp20 juta. Namun tidak disanggupi oleh keluarga Napi. Mereka hanya mampu Rp15 juta.

Advertisement

Kalapas Parepare, Zainuddin juga dilaporkan hal yang sama. Pekan lalu, puluhan keluarga narapidana melakukan aksi demonstrasi di Kantor Lapas Kelas II Parepare.

Kasusnya sama. Ada dugaan pungli. Kata Suprapto, keduanya sudah diperiksa dan menyangkal. Mereka tidak mengakui soal dugaan pungli.

“Mereka mengatakan tidak benar. Tapi kami tidak berhenti sampai di situ. Kami akan mendalami dan akan terus melakukan pemeriksaan dengan orang-orang yang ada kaitannya dengan itu,” sebutnya.

Soeprapto mengakui ada kendala pemeriksaan. Karena keluarga warga binaan atau napi yang berbicara ke media adalah anonim. Mereka tidak diketahui.

Advertisement

“Napinya gak jelas. Misal, yang dijelaskan di kwitansi ada nama Dari. Tapi saat dicek tidak ada itu nama Dari di sana (lapas),” ungkapnya.

“Tapi sebagai pertanggungjawaban, Kepala Kanwil menarik dua-duanya (dua kepala Lapas) untuk melancarkan pemeriksaan,” jelas Suprapto.(red /kur)

 

 

Advertisement