Connect with us

DAERAH

Di Tengah Pandemi Covid-19, Kadisdikpora Bali Soroti PPDB Pakai Aturan Kepala Dinas

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Untuk mengetahui kesiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TK, SD, SMP, dan SMA/SMK di tengah pandemi Covid-19, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali melakukan rapat virtual via Zoom Cloud Meeting dengan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Bali, serta Kepala Dinas Pendidikan sembilan kabupaten/kota, Senin (15/6/2020). Dalam rapat secara online ini, masing-masing kepala dinas atau yang mewakili menyampaikan terkait kesiapan dalam pelaksanaan PPDB,  termasuk daya tampung sekolah negeri/swasta dan juga petunjuk teknis (juknis) penerimaan siswa baru. Seperti mulai dari jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orangtua siswa dan juga jalur prestasi.

Pada kesempatan itu, Kadisdikpora Provinsi Bali, IKN Boy Jayawibawa mengapresiasi langkah ORI Bali yang melakukan rapat virtual di tengah pandemi ini. Dalam rapat ini, Boy menyoroti tentang masih adanya PPDB yang memakai peraturan Kepala Dinas. Dikatakannya, PPDB diharapkan memakai regulasi berjenjang sehingga tidak jomplang. Yakni Permendikbud yang kemudian diturunkan ke dalam Pergub, Perwali/Perbup, dan diturunkan lagi ke dalam petunjuk teknis (juknis).

“Ini bukan ranahnya kepala dinas. Nanti jika terjadi permasalahan bagaimana? Syukur di Bali tidak terhadi apa-apa, dan PPDB berlangsung lancar. Jadi kalau di Klungkung memakai keputusan kepala dinas, tentu ini menjadi catatan oleh Kemendikbud atas regulasi itu,” ujar Boy mengingatkan. Dalam kesempatan itu, Boy juga memohon partisipasi Disdik Kabupaten/Kota untuk ikut memantau pelaksanaan PPDB di tingkat SMA/SMK. Dan jika terjadi kendala, pihaknya mempersilahkan menghubunginya untuk berkoordinasi.

Di sisi lain, Kepala ORI Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab menyampaikan apresiasi kepada para Dinas Pendidikan yang telah meyiapkan mekasnisme untuk pelaksaan PPDB, yakni Pergub, Perwali maupun Perbup, bahkan Peraturan Kepala Dinas yang dilakukan Disdik Klungkung tidak jauh berbeda dari turunan Permendikbud 44 tahun 2019. Yakni persentase proses penerimaan zonasi 50 atau lebih. “Jadi pelaksanaan PPDB saya kira serahkan sepenuhnya kepada kabupaten/kota, karena mereka mengetahui dan memahami tentang kendala yang akan dihadapi,” ujarnya.

Advertisement

Pihaknya pun mendapatkan informasi bahwa daya tampung sekolah, baik negeri maupun swasta sudah mencukupi. Bahkan ada di salah satu kabupaten yang daya tampungnya melebihi jumlah siswa baru. Kecuali Denpasar yang jumlah siswa 14 ribu lebih, sedangkan daya tampung hanya 5ribuan, sehingga akan ditampung di sekolah swasta. “Siswa sekolah swasta (dengan KK Denpasar-red), akan diberi subsidi oleh Pemkot Denpasar,” ujarnya. tim/ama/*

Continue Reading
Advertisement